Jakarta: Korlantas Polri telah mempersiapkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis elektronik, salah satunya kendaraan listrik. Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kemenperin, dan Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Yusri Yunus dikutip dari NTMC Polri.
Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.
Yusri Yunus menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” pungkasnya.
Jakarta: Korlantas Polri telah mempersiapkan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis elektronik, salah satunya kendaraan listrik. Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kemenperin, dan Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Yusri Yunus dikutip dari NTMC Polri.
Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.
Yusri Yunus menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)