Jakarta: Polda Metro Jaya sudah menghentikan penilangan bagi masyarakat yang tidak lulus uji emisi karena dinilai tidak efektif dalam proses penindakannya. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merasa sanksi tilang efektif untuk memberikan rasa jera kepada masyarakat dan menyadarkan pentingnya uji emisi kendaraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menilai penerapan tilang terhadap kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Menurut Asep, tilang uji emisi menjadi pengingat masyarakat pentingnya uji emisi kendaraan.
"Kalau kami sih merasa bahwa itu efektif. Jadi itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran kepada masyarakat juga," kata Asep dikutip dari Antara.
Meskipun tilang uji emisi sudah dihentikan oleh Polda Metro Jaya, masyarakat seharusnya tetap sadar untuk melakukan uji emisi kendaraan demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta. "Jadi ada-tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta," ujar Asep.
Asep mengaku belum berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal penghentian sanksi tilang uji emisi tersebut. Namun, kebijakan penghentian tilang uji emisi itu, bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)tetapi Polda Metro Jaya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah penindakan melalui tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi dihentikan.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Kebijakan yang diberlakukan bertujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengatakan, hasil uji emisi yang dilakukan dalam sepekan terakhir pada 1-7 September 2023, yakni sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi.
Dari 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan (service) di bengkel.
Jakarta: Polda Metro Jaya sudah menghentikan penilangan bagi masyarakat yang tidak lulus uji emisi karena dinilai tidak efektif dalam proses penindakannya. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merasa sanksi tilang efektif untuk memberikan rasa jera kepada masyarakat dan menyadarkan pentingnya uji emisi
kendaraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menilai penerapan tilang terhadap kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Menurut Asep, tilang uji emisi menjadi pengingat masyarakat pentingnya uji emisi kendaraan.
"Kalau kami sih merasa bahwa itu efektif. Jadi itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran kepada masyarakat juga," kata Asep dikutip dari Antara.
Meskipun tilang uji emisi sudah dihentikan oleh Polda Metro Jaya, masyarakat seharusnya tetap sadar untuk melakukan uji emisi kendaraan demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta. "Jadi ada-tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta," ujar Asep.
Asep mengaku belum berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal penghentian sanksi tilang uji emisi tersebut. Namun, kebijakan penghentian tilang uji emisi itu, bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)tetapi Polda Metro Jaya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah penindakan melalui tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi dihentikan.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Kebijakan yang diberlakukan bertujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengatakan, hasil uji emisi yang dilakukan dalam sepekan terakhir pada 1-7 September 2023, yakni sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi.
Dari 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan (service) di bengkel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)