DKI Jakarta: Korlantas Polri menegaskan informasi mengenai razia dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 merupakan hoaks. Informasi yang beredar di media sosial tersebut menyebut tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan akan menertibkan kendaraan dengan pajak atau STNK mati, kendaraan sengketa kredit, hingga kendaraan yang mengalami over-kredit ilegal. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengategorikan informasi tersebut sebagai hoaks.
"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,: tulis situs resmi Korlantas Polri.
Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan di Jalan
Korlantas Polri menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku. Berdasarkan Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang lalu lintas. Tata cara pemeriksaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dalam pelaksanaannya, petugas wajib memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan. Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.
Baca Juga :
Indomobil eMotor Sprinto Diapresiasi Anugerah Ekonomi Hijau 2026
BPKB Tidak Wajib Dibawa Saat Berkendara
Korlantas juga meluruskan narasi dalam poster yang menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban.
BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara ketika mengoperasikan kendaraan di jalan. Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan, yakni STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.
Dengan demikian, narasi mengenai kendaraan 'STNK only tanpa BPKB resmi' sebagai sasaran penertiban tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Penagihan Pajak Kendaraan Bukan Razia Polisi
Korlantas turut meluruskan narasi mengenai kendaraan yang menunggak pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut pemerintah provinsi.
Baca Juga :
Enggak Ribet, Begini Cara Membuat SKCK Online
Sementara itu, Pasal 79 sampai Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur mekanisme penagihan pajak, mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga tindakan oleh jurusita pajak apabila kewajiban belum dilunasi.
Karena itu, kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Penggeledahan Rumah Memiliki Prosedur Hukum
Korlantas juga menegaskan bahwa memasuki dan menggeledah rumah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tunggakan pajak kendaraan. Pasal 112 sampai Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penggeledahan rumah untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Pada prinsipnya, penyidik harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi, serta membuat berita acara. Ketentuan penyitaan juga diatur dalam Pasal 118 sampai Pasal 122 UU tersebut.
Baca Juga :
Pilihan Dashcam dengan Kamera Depan Belakang Terbaik buat Mobil
Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penggeledahan rumah secara pidana.
Penarikan Kendaraan Kredit Tidak Bisa Sembarangan
Untuk kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia, Korlantas menyebut eksekusinya harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.
"Dengan demikian, narasi mengenai adanya “razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance” tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi," kata Korlantas Polri.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, serta perusahaan pembiayaan terkait. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli atau uang.
"Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang.Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis Korlantas Polri.
DKI Jakarta: Korlantas Polri menegaskan informasi mengenai
razia dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 merupakan hoaks. Informasi yang beredar di media sosial tersebut menyebut tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan akan menertibkan kendaraan dengan pajak atau STNK mati, kendaraan sengketa kredit, hingga kendaraan yang mengalami over-kredit ilegal. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengategorikan informasi tersebut sebagai hoaks.
"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,: tulis situs resmi Korlantas Polri.
Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan di Jalan
Korlantas Polri menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku. Berdasarkan Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang lalu lintas. Tata cara pemeriksaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dalam pelaksanaannya, petugas wajib memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan. Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.
BPKB Tidak Wajib Dibawa Saat Berkendara
Korlantas juga meluruskan narasi dalam poster yang menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban.
BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara ketika mengoperasikan kendaraan di jalan. Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan, yakni STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.
Dengan demikian, narasi mengenai kendaraan 'STNK only tanpa BPKB resmi' sebagai sasaran penertiban tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Penagihan Pajak Kendaraan Bukan Razia Polisi
Korlantas turut meluruskan narasi mengenai kendaraan yang menunggak pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut pemerintah provinsi.
Sementara itu, Pasal 79 sampai Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur mekanisme penagihan pajak, mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga tindakan oleh jurusita pajak apabila kewajiban belum dilunasi.
Karena itu, kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Penggeledahan Rumah Memiliki Prosedur Hukum
Korlantas juga menegaskan bahwa memasuki dan menggeledah rumah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tunggakan pajak kendaraan. Pasal 112 sampai Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penggeledahan rumah untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Pada prinsipnya, penyidik harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi, serta membuat berita acara. Ketentuan penyitaan juga diatur dalam Pasal 118 sampai Pasal 122 UU tersebut.
Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penggeledahan rumah secara pidana.
Penarikan Kendaraan Kredit Tidak Bisa Sembarangan
Untuk kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia, Korlantas menyebut eksekusinya harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.
"Dengan demikian, narasi mengenai adanya “razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance” tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi," kata Korlantas Polri.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, serta perusahaan pembiayaan terkait. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli atau uang.
"Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang.Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis Korlantas Polri.
(UDA)