DKI Jakarta: Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara masih sering lupa dibawa. Sebagai gantinya, kini ada SIM Digital yang dikelurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Lupa membawa SIM saat melintas di jalan raya dapat berujung sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kewajiban membawa dan menunjukkan SIM saat pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat pemeriksaan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sebagai gantinya, pemilik pengendara bisa memanfaatkan SIM Digital. digitalisasi SIM menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga:
'Tokyo Drift' di Basement ICE BSD, IMX 2026 Bawa Drift King
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Implementasi SIM digital juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemeriksaan kendaraan sekaligus mengurangi potensi pemalsuan dokumen.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Meski demikian, pengendara tetap diimbau membawa SIM fisik saat berkendara. Pasalnya, implementasi SIM Digital masih dilakukan secara bertahap sehingga kartu fisik tetap menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki pengemudi.
DKI Jakarta: Membawa
Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara masih sering lupa dibawa. Sebagai gantinya, kini ada
SIM Digital yang dikelurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Lupa membawa SIM saat melintas di jalan raya dapat berujung sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kewajiban membawa dan menunjukkan SIM saat pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat pemeriksaan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sebagai gantinya, pemilik pengendara bisa memanfaatkan SIM Digital. digitalisasi SIM menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan oleh Korlantas Polri.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Implementasi SIM digital juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemeriksaan kendaraan sekaligus mengurangi potensi pemalsuan dokumen.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Meski demikian, pengendara tetap diimbau membawa SIM fisik saat berkendara. Pasalnya, implementasi SIM Digital masih dilakukan secara bertahap sehingga kartu fisik tetap menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki pengemudi.
(UDA)