Ilustrasi jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Jasa Marga

Lalu Lintas

10 Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran

Ekawan Raharja • 20 April 2022 12:00
Jakarta: Kepolisian Indonesia menyiapkan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap dalam mencegah kemacetan saat mudik Lebaran 2022. Meski demikian, ada kendaraan-kendaraan yang statusnya kebal dari peraturan tersebut dan bisa terus melanjutkan perjalanan.
 
Akun sosial media TMC Polda Metro Jaya menyebut ada 10 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian one way dan ganjil genap di tol saat saat arus mudik berlaku, di antaranya:
  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan