Akun sosial media TMC Polda Metro Jaya menyebut ada 10 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian one way dan ganjil genap di tol saat saat arus mudik berlaku, di antaranya:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan pemadam kebakaran,
- Kendaraan ambulans,
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
LEAVE A COMMENTLOADING