Lembar pajak kendaraan Toyota Rangga. Medcom.id/Ekawan Raharja
Lembar pajak kendaraan Toyota Rangga. Medcom.id/Ekawan Raharja

Segera Dibayar, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Sisa 2 Hari

Ekawan Raharja • 29 September 2025 09:43
Bekasi: Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat akan segera berakhir. Masyarakat diharapkan bisa segera memanfaatkan program ini dan menyelesaikan tunggakan pajak yang ada.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengakhir Program pemutihan pajak kendaraan di 30 September 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program pemutihan ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda.
 
"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur," kata Asep dalam keterangan resminya.

Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca Juga:
AISI Edukasi Siswa SMK Belajar Aman Berkendara di IMOS 2025


Masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.
 
Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.
 
Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan