STNK. foto: Medcom.id/Ekawan R
STNK. foto: Medcom.id/Ekawan R

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dimulai! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Annisa ayu artanti • 14 Juni 2025 13:17
Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang masih punya tunggakan pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. 
 
Program ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
 
Program ini hadir bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan terhadap masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda.

Apa itu program pemutihan pajak kendaraan?

Program pemutihan adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi (denda dan bunga) untuk kendaraan yang menunggak pajak. 

Dengan kata lain, kamu cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda keterlambatan.
 
Baca juga: Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Dibuka 14 Juni 2025

Kapan dan di mana bisa dapat program ini?

Pemutihan berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Kamu bisa memanfaatkan layanan berikut untuk melakukan pembayaran:
 
- Kantor Samsat reguler
- Samsat Keliling
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- e-Samsat Jakarta
 
Sebagai catatan, Polda Metro Jaya juga akan mengantisipasi lonjakan masyarakat pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT Jakarta. 
Rencananya, akan ada satu hari khusus pemutihan pada tanggal tersebut.

Ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan

Buat kamu yang ingin ikut program ini, siapkan dokumen standar berikut:
 
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- KTP pemilik kendaraan
 
Setelah itu, kamu cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Prosesnya bisa dilakukan secara langsung atau daring.

Apa manfaat ikut program pemutihan?

Ikut program ini memberikan sejumlah keuntungan:
 
- Bebas denda dan bunga keterlambatan
- Dokumen kendaraan kembali aktif dan legal
- Mendukung pendataan kendaraan yang lebih akurat
- Meningkatkan budaya taat pajak
 
Program ini juga terbukti efektif. Tahun lalu, pemutihan serupa berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.
 
Kalau kamu belum bayar pajak kendaraan karena denda yang menumpuk, inilah saat yang tepat untuk “reset” kewajiban pajakmu. Manfaatkan masa pemutihan ini supaya STNK-mu kembali aman tanpa biaya tambahan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan