Pelat nomor kendaraan berwarna putih. Instagram/polantasindonesia
Pelat nomor kendaraan berwarna putih. Instagram/polantasindonesia

Pelat Nomor Kendaraan

Pelat Putih Kendaraan Ditargetkan Berlaku Bulan Ini

Ekawan Raharja • 02 Juni 2022 09:00
Jakarta: Polisi Indonesia berencana untuk mengganti pelat nomor kendaraan dengan warna putih. Diperkirakan, pelat nomor baru ini akan berlaku di pertengahan bulan ini.
 
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin, mengatakan material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022. Diharapkan pelat nomor ini sudah bisa diberlakukan pada pertengahan bulan ini.
 
“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan  nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,”ujar M Taslim Chairuddin dikutip dari situs Korlantas.
 
M Taslim Chairuddin menuturkan awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini. Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.
 
“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian  yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkapnya.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan