Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan nama di 22 ruas jalanan ibukota. Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan nasib surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang dimiliki.
Kepala Korlantas, Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, menyatakan masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman dikutip dari situs resmi Korlantas.
Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Kendati demikian, proses tersebut dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.
Lebih lanjut, Firman menyebut pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.
“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebutkan kebijakan perubahan nama jalan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan membebani masyarakat DKI Jakarta. Semua instansi terkait perubahan administrasi sudah dilibatkan.
"Kami (korlantas, Jasa Raharja, Kakanwil BPN Jakarta) tadi bersama-sama membahas berbagai rencana reform untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi baik administrasi kendaraan bermotor, administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, dan administrasi pertanahan,” ujar Anies Baswedan.
Anies Baswedan mengungkapkan meskipun perubahan dilakukan beberapa waktu lalu, bukan berarti masyarakat yang dokumen administrasinya masih memiliki masa berlaku harus direpotkan dengan melakukan perubahan secepatnya.
“Jadi misalnya nanti kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan jalan yang baru. Atau jika ingin langsung mengubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang berlaku sekarang itu tidak batal. Dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali,” ujar Anies Baswedan.
Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
22 Jalan yang Berganti Nama Menjadi Nama-Nama Pahlawan Betawi
Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya.
Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya.
Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus.
Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede.
Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu.
Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat.
Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat.
Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur.
Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya.
Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara.
Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya.
Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5.
Jalan H. Imam Sapi’ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya.
Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76.
Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara.
Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan.
Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII.
Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke.
Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat.
Jalan Guru Ma’mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya.
Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.
Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan nama di 22 ruas jalanan ibukota. Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan nasib surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang dimiliki.
Kepala Korlantas, Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, menyatakan masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman dikutip dari situs resmi Korlantas.
Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Kendati demikian, proses tersebut dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.