Operator bus pariwisata di Jawa Barat, DMH Trans, resmi meluncurkan lima unit armada baru dengan menggunakan sasis Hino RM 280 ABS. Hino
Operator bus pariwisata di Jawa Barat, DMH Trans, resmi meluncurkan lima unit armada baru dengan menggunakan sasis Hino RM 280 ABS. Hino

Kelelahan Pengemudi Jadi Biang Kerok Kecelakaan Angkutan Umum

Ekawan Raharja • 28 Desember 2024 08:57
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya bus pariwisata, pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lebih mengutamakan aspek keselamatan. Termasuk faktor kebugaran pengemudi yang notabene menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan angkutan umum.
 
Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi. Penyebab lainnya juga di diantaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menuturkan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

"Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," kata Yani dikutip dari Antara.
 
Baca Juga:
Daftar Lokasi SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa

 
Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, ujar Yani, Ditjen Hubdat bersama pemangku kepentingan terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.
 
Ia menambahkan untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasional pada momen libur akhir tahun, Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.
 
"Wajib bagi PO (perusahaan oto) bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
 
Dia menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada beberapa hari terakhir seperti kecelakaan bus di Tol Pandaan - Malang pada Senin (23/12), kemudian di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada dini hari ini (26/12).
 
Selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan