Pelat nomor kendaraan berwarna hijau. Medcom.id/Ekawan Raharja
Pelat nomor kendaraan berwarna hijau. Medcom.id/Ekawan Raharja

Selain Putih dan Kuning, Ada Juga pelat Nomor Kendaraan Hijau

Ekawan Raharja • 05 September 2026 08:26
Ringkasnya gini..
  • Pelat nomor hijau digunakan kendaraan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.
  • Kendaraan pelat hijau hanya boleh beroperasi di kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kendaraan pelat hijau bisa dibawa keluar Batam dengan membayar pajak kendaraan, termasuk PPN sebesar 11 persen.
DKI Jakarta: Sering kita jumpai pelat nomor kendaraan yang berwarna putih, kuning, atau merah. Tetapi jika sedang berada di Batam, Kepulauan Riau, maka ditemukan juga pelat nomor berwarna hijau.

Berdasarkan situs resmi Korlantas Polri, penggunaan pelat nomor berwarna hijau ini tidak terlepas dari status kawasan Free Trade Zone (FTZ) di sejumlah daerah seperti di Batam.

Berdasarkan Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi, pelat nomor putih bertuliskan hitam itu tersemat di kendaraan perseorangan, badan hukum, hingga badan internasional.

Kemudian ada pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam. Pelat nomor ini digunakan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Ini Cara Keluar dari Batam

Kepala Cabang AI DSO Batam, Purnama YP, menjelaskan penggunaan pelat nomor berwarna hijau ini dikhususkan untuk wilayah Batam. 

"Hanya digunakan di Batam, tidak bisa dibawa keluar," ungkap Purnama pada Rabu (2-9-2026) di Mega Mall Batam Centre.

Meski demikian, mobil ini bisa dibawa keluar dari wilayah Batam. Dengan cara membayar pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Bisa (dibawa keluar Batam) asal membayar pajaknya (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) sebesar 11%," lanjut Purnama.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan