DKI Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada SIM fisik karena dokumen dapat diakses langsung melalui telepon pintar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia bagi pengguna Android maupun iPhone melalui toko aplikasi resmi.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat langsung melakukan registrasi dan verifikasi identitas. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan akun sekaligus menyinkronkan data SIM dengan sistem milik Korlantas Polri.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Dinilai Ringankan Beban Warga
Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan aktif dan tersimpan di akun pengguna.
Tak hanya itu, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki beberapa kategori SIM, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
Dengan integrasi tersebut, seluruh dokumen izin mengemudi dapat diakses melalui satu aplikasi tanpa perlu membawa banyak dokumen fisik.
Menurut Korlantas Polri pemanfaatan SIM digital diharapkan dapat mengurangi berbagai kendala yang selama ini sering dialami pengendara, seperti kehilangan SIM atau tertinggal saat bepergian. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan layanan yang lebih praktis, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Baca Juga:
Cek Harga Mobil LCGC Paling Murah per Juni 2026
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan SIM digital saat pemeriksaan di jalan. Layanan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM. Petugas kepolisian juga dapat melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen elektronik secara langsung melalui aplikasi Digital Korlantas.
DKI Jakarta: Korps
Lalu Lintas (
Korlantas)
Polri menghadirkan
Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada SIM fisik karena dokumen dapat diakses langsung melalui telepon pintar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia bagi pengguna Android maupun iPhone melalui toko aplikasi resmi.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat langsung melakukan registrasi dan verifikasi identitas. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan akun sekaligus menyinkronkan data SIM dengan sistem milik Korlantas Polri.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan aktif dan tersimpan di akun pengguna.
Tak hanya itu, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki beberapa kategori SIM, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
Dengan integrasi tersebut, seluruh dokumen izin mengemudi dapat diakses melalui satu aplikasi tanpa perlu membawa banyak dokumen fisik.
Menurut Korlantas Polri pemanfaatan SIM digital diharapkan dapat mengurangi berbagai kendala yang selama ini sering dialami pengendara, seperti kehilangan SIM atau tertinggal saat bepergian. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan layanan yang lebih praktis, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan SIM digital saat pemeriksaan di jalan. Layanan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM. Petugas kepolisian juga dapat melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen elektronik secara langsung melalui aplikasi Digital Korlantas.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)