Loket samsat Jakarta Utara. Bapenda Jakarta Utara
Loket samsat Jakarta Utara. Bapenda Jakarta Utara

Pemutihan Pajak Kendaraan Dinilai Ringankan Beban Warga

Ekawan Raharja • 12 Juni 2026 17:54
Ringkasnya gini..
  • DPRD DKI Jakarta menilai program pemutihan pajak kendaraan dapat membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
  • Program ini membebaskan denda keterlambatan PKB dan BBNKB serta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
  • Warga tidak perlu mengajukan permohonan karena pembebasan sanksi diberikan otomatis saat pembayaran pajak.
Jakarta: Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mendukung kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, program tersebut dapat membantu masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
 
"Saya rasa kebijakan ini sangat positif. Karena di satu sisi bisa meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi tantangan-tantangan ekonomi," kata August dikutip dari Antara.
 
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan segera membayar pajak kendaraan. Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapatkan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

August berharap program pemutihan pajak dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Baca Juga:
Bakal Meluncur Solarky Sun V, Mobil Listrik dengan Panel Surya


Apabila pelaksanaannya berjalan lancar, ia bahkan mengusulkan agar masa pemutihan diperpanjang hingga akhir tahun. "Kami mendorong warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga bisa memberikan Jakarta pendapatan yang sangat dibutuhkan sekarang," ujarnya.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
 
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
 
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan