Pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR. MI/Susanto
Pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR. MI/Susanto

Peraturan Pemerintah

Mengenal Pelat Nomor Baru Kendaraan, Khusus Buat Wakil Rakyat

Ekawan Raharja • 23 Mei 2021 09:00
 
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan pelat nomor tersebut adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Produk MKD ini kemudian dibikin peraturan sekjen, dikoordinasikan dengan kepolisian, dan sudah mendapat persetujuan dari Kapolri untuk disosialisasikan ke Polda-Polda," ungkapnya.
 
Dengan nomor khusus tersebut, Sufmi menyebut, MKD bisa mengetahui secara pasti kendaraan dinas para anggota DPR. "Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di Jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan