Pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR. MI/Susanto
Pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR. MI/Susanto

Peraturan Pemerintah

Mengenal Pelat Nomor Baru Kendaraan, Khusus Buat Wakil Rakyat

Ekawan Raharja • 23 Mei 2021 09:00
Jakarta: Kepolisian Indonesia saat ini baru saja mengeluarkan pelat nomor khusus kendaraan yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelat ini memiliki tampilan yang berbeda dibandingkan pelat hitam umumnya, dan diharapkan akan mudah dikenali di jalanan.
 
Korlantas Polri sekarang ini sudah mulai mensosialisasikan ke seluruh  jajaran di tingkat wilayah soal adanya pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR. Pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
 
“Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, disitat dari NTMC Polri.
 
Sebagaimana telegram itu, pelat nomor tersebut memiliki ciri logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.
 
Dalam hal ini, nomor pelat itu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
 
Halaman Selanjutnya
  Wakil Ketua DPR, Sufmi…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan