Jakarta: Kementerian Perhubungan terus mendorong kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan standar-standar perlengkapan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Bagi para pengemudi angkutan barang juga diharapkan mematuhi spesifikasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan sudah mengenakan stiker reflektor untuk membantu perjalanan di malam hari.
Stiker reflektor ini memiliki fungsi memberikan tanda kepada pengguna jalan raya lainnya, khususnya malam hari, agar pengendara lain dapat mengetahui keberadaan truk di jalan. President Director PT 3M Indonesia, Sigit Priowaskito, menjelaskan mereka menyediakan stiker reflektor ini dan diharapkan bisa meningkatkan keselamatan berkendara.
"3M selalu berusaha untuk menyediakan produk yang lebih inovatif untuk membantu melindungi masyarakat, termasuk menjaga keselamatan pengemudi kendaraan angkutan barang dan pengguna jalan lainnya. Untuk mendukung hal tersebut, kami menciptakan produk yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing industri, sehingga perusahaan dapat mewujudkan komitmennya sebagai perusahaan yang terus berinovasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di setiap negara tempat 3M beroperasi, termasuk Indonesia,” ujar Sigit Priowaskito melalui keterangan resminya.
Sigit juga membeberkan hasil studi Institute for Road Safety Research SWOV pada 2015 menyatakan di Eropa sekitar 5.000 orang meninggal di jalan dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat, dan 75 persen dari kematian ini adalah penumpang kendaraan lain. Di Indonesia, dari data populasi truk sebanyak 4.3 persen dari total kendaraan berkontribusi 9 persen kecelakaan lalu lintas berdasarkan data BPS Statistik 2017 dan Korlantas 2018).
Kematian yang sebenarnya dapat dicegah ini terjadi karena pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas bagian samping atau belakang truk atau truk gandeng pada malam hari. Dengan menambahkan stiker reflektif ke semua truk, trailer, dan kendaraan berat lainnya, kecelakaan di malam hari dapat dikurangi secara signifikan, dan nyawa dapat diselamatkan.
Mereka juga sudah memiliki stiker reflektor yang diberi nama Conspicuity Reflective Tapes yang dapat diaplikasikan khususnya pada kendaraan komersial dan angkutan barang. Produk ini telah memenuhi standar UNECE-R 104 dimana memiliki reflektivitas tinggi untuk membantu visibilitas pada kendaraan baik di siang atau malam hari dalam segala cuaca.
Stiker reflektor yang dipasarkan ini telah memenuhi standar global dan sesuai dengan pedoman teknis alat pemantul cahaya kendaraan bermotor seperti truk, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP. 3996 / AJ.502 / DRJD / 2019. Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan pemasangan pemantul cahaya. Kendaraan baru ataupun yang telah beroperasi di jalan namun tidak terpasang pemantul cahaya tidak akan lolos uji dan mendapatkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
Jakarta: Kementerian Perhubungan terus mendorong kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan standar-standar perlengkapan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Bagi para pengemudi angkutan barang juga diharapkan mematuhi spesifikasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan sudah mengenakan stiker reflektor untuk membantu perjalanan di malam hari.
Stiker reflektor ini memiliki fungsi memberikan tanda kepada pengguna jalan raya lainnya, khususnya malam hari, agar pengendara lain dapat mengetahui keberadaan truk di jalan. President Director PT 3M Indonesia, Sigit Priowaskito, menjelaskan mereka menyediakan stiker reflektor ini dan diharapkan bisa meningkatkan keselamatan berkendara.
"3M selalu berusaha untuk menyediakan produk yang lebih inovatif untuk membantu melindungi masyarakat, termasuk menjaga keselamatan pengemudi kendaraan angkutan barang dan pengguna jalan lainnya. Untuk mendukung hal tersebut, kami menciptakan produk yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing industri, sehingga perusahaan dapat mewujudkan komitmennya sebagai perusahaan yang terus berinovasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di setiap negara tempat 3M beroperasi, termasuk Indonesia,” ujar Sigit Priowaskito melalui keterangan resminya.
Sigit juga membeberkan hasil studi Institute for Road Safety Research SWOV pada 2015 menyatakan di Eropa sekitar 5.000 orang meninggal di jalan dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat, dan 75 persen dari kematian ini adalah penumpang kendaraan lain. Di Indonesia, dari data populasi truk sebanyak 4.3 persen dari total kendaraan berkontribusi 9 persen kecelakaan lalu lintas berdasarkan data BPS Statistik 2017 dan Korlantas 2018).
Kematian yang sebenarnya dapat dicegah ini terjadi karena pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas bagian samping atau belakang truk atau truk gandeng pada malam hari. Dengan menambahkan stiker reflektif ke semua truk, trailer, dan kendaraan berat lainnya, kecelakaan di malam hari dapat dikurangi secara signifikan, dan nyawa dapat diselamatkan.