Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang secara tidak sengaja? Tenang, begini cara mudah mengurus STNK hilang yang bisa dilakukan di Samsat tanpa perlu jasa calo.
Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK hilang ternyata cukup murah, lho. Berikut Dokumen yang perlu disiapkan, cara mengurus STNK hilang, hingga biaya yang harus dikeluarkan:
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus STNK hilang
Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
KTP (asli dan fotokopi)
Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Baca: Beli Kendaraan Bekas? Begini Cara Cek Keaslian STNK & BPKB
Cara mengurus STNK hilang
Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan
Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
Pemilik kendaraan datang ke loket menyertakan berkas atau dokumen yang diperlukan serta fotokopi cek fisik kendaraan
Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat
Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan
Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru.
Biaya mengurus STNK hilang
Biaya STNK hilang untuk penerbitan ulang sebagai berikut:
Rp50 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga
Rp75 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca: Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Lengkap dengan Biayanya
Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) hilang secara tidak sengaja? Tenang, begini cara mudah mengurus STNK hilang yang bisa dilakukan di Samsat tanpa perlu jasa calo.
Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus
STNK hilang ternyata cukup murah, lho. Berikut Dokumen yang perlu disiapkan, cara mengurus STNK hilang, hingga biaya yang harus dikeluarkan:
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus STNK hilang
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Baca:
Beli Kendaraan Bekas? Begini Cara Cek Keaslian STNK & BPKB
Cara mengurus STNK hilang
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan
- Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
- Pemilik kendaraan datang ke loket menyertakan berkas atau dokumen yang diperlukan serta fotokopi cek fisik kendaraan
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru.
Biaya mengurus STNK hilang
Biaya STNK hilang untuk penerbitan ulang sebagai berikut:
- Rp50 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga
- Rp75 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca:
Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Lengkap dengan Biayanya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)