Palembang: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan kabar gembira bagi masyarakat terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, Pemprov Sumsel resmi menerapkan insentif pajak kendaraan sebagai dampak dari kebijakan opsen pajak yang diberlakukan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat Sumsel bisa menikmati keringanan pajak kendaraan yang cukup signifikan.
Diskon Pajak Hingga 40 Persen
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kendaraan pribadi atau milik badan mendapatkan diskon hingga 10 persen. Sementara itu, kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya mendapat insentif lebih besar, yakni mencapai 40 persen.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipotong sebesar 25 persen. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” ujar Elen Setiadi saat diwawancarai di Palembang, Senin (6/1).
Penghapusan Pajak Progresif
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan bahwa Pemprov juga memberikan pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," jelas Rizwan.
Pendapatan Daerah Diperkirakan Turun
Namun, kebijakan ini diperkirakan berdampak pada penurunan pendapatan daerah hingga Rp200 miliar. Pemprov Sumsel telah menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi penurunan tersebut.
"Untuk target Pajak Daerah saat ini kami masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024," tambah Rizwan.
Palembang: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (
Pemprov Sumsel) memberikan kabar gembira bagi masyarakat terkait kebijakan
pajak kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, Pemprov Sumsel resmi menerapkan
insentif pajak kendaraan sebagai dampak dari kebijakan opsen pajak yang diberlakukan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat Sumsel bisa menikmati keringanan pajak kendaraan yang cukup signifikan.
Diskon Pajak Hingga 40 Persen
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kendaraan pribadi atau milik badan mendapatkan diskon hingga 10 persen. Sementara itu, kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya mendapat insentif lebih besar, yakni mencapai 40 persen.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipotong sebesar 25 persen. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” ujar Elen Setiadi saat diwawancarai di Palembang, Senin (6/1).
Penghapusan Pajak Progresif
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan bahwa Pemprov juga memberikan pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," jelas Rizwan.
Pendapatan Daerah Diperkirakan Turun
Namun, kebijakan ini diperkirakan berdampak pada penurunan pendapatan daerah hingga Rp200 miliar. Pemprov Sumsel telah menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi penurunan tersebut.
"Untuk target Pajak Daerah saat ini kami masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024," tambah Rizwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)