“Kami menghimbau masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirine, bagi yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Tangerang, Banten, Rabu.
Agus menjelaskan ketentuan penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5. Namun, aturan tersebut sering disalahgunakan, termasuk oleh masyarakat sipil yang memasang perangkat di kendaraan pribadinya.
“Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu, cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirine,“ imbuhnya.
Baca Juga:
Mengenal KIR Kendaraan, yang Bikin Sule Kena Tilang
Menurut Agus, strobo dan sirine penting bagi kendaraan patroli, terutama di jalan tol yang membutuhkan kecepatan tinggi. Tanpa perangkat itu, risiko pelanggaran dan kecelakaan bisa meningkat. Karena itu, penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kendaraan resmi sesuai peruntukan, seperti patroli kepolisian maupun kendaraan dinas tertentu.
Terkait peredaran strobo di pasaran, Agus menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Perindustrian.
“Silakan (tanyakan) ke Kementerian Perindustrian, agar sirine dan strobo digunakan hanya untuk kendaraan yang sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id