Uji KIR kendaraan. Hino
Uji KIR kendaraan. Hino

Mengenal KIR Kendaraan, yang Bikin Sule Kena Tilang

Ekawan Raharja • 26 September 2025 21:56
Jakarta: Komedian Sule kini ramai diperbincangkan karena dirinya ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di salah satu ruas jalan di Jakarta. 
 
Sule diketahui mengendarai mobil jenis double kabin yang seharusnya dilengkapi dengan surat KIR sebagai tanda kelayakan kendaraan. Namun, saat diperiksa oleh petugas, surat KIR tersebut tidak dapat ditunjukkan.
 
Lantas apa itu KIR dan bagaimana cara mengurusnya?

Pengertian KIR

KIR atau KEUR (bahasa Belanda) merupakan rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan layak jalan secara teknis di jalan raya. Aturan ini khusus berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang, terutama kendaraan berplat kuning.

Baca Juga: Komunitas Otomotif Belajar Soal Ban di IMOS 2025

Aturan Mengenai KIR

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR meliputi taksi, mobil sewa, kendaraan berpenumpang manusia termasuk ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, hingga mobil pick up.
 
Lebih lanjut, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pengujian berkala pertama harus dilakukan maksimal satu tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan. Selanjutnya, pengujian wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.
 
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Pasal 76 ayat 1.
 
Baca Juga: Alva x Dominate Rilis Koleksi Streetwear Edisi Terbatas di IMOS 2025

Syarat Pendaftaran Uji KIR

Beberapa dokumen dan kondisi yang harus dipenuhi untuk melakukan uji KIR antara lain:
  • Kendaraan dalam kondisi baik sesuai ketentuan
  • Dokumen lengkap (BPKB dan STNK)
  • Izin trayek untuk angkutan umum
  • Bukti pembayaran biaya uji
  • Sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
  • Kendaraan wajib dibawa ke unit pelaksana pengujian

Cara Daftar Uji KIR Mobil dan Truk

Proses pendaftaran uji KIR dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
  • Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR di wilayah masing-masing
  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Memenuhi persyaratan laik jalan
  • Membayar retribusi sesuai ketentuan
  • Menjalani pra uji berupa pengecekan kondisi kendaraan
  • Pemasangan stiker tanda lulus uji

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan