Jakarta: Komedian Sule kini ramai diperbincangkan karena dirinya ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di salah satu ruas jalan di Jakarta.
Sule diketahui mengendarai mobil jenis double kabin yang seharusnya dilengkapi dengan surat KIR sebagai tanda kelayakan kendaraan. Namun, saat diperiksa oleh petugas, surat KIR tersebut tidak dapat ditunjukkan.
Lantas apa itu KIR dan bagaimana cara mengurusnya?
Pengertian KIR
KIR atau KEUR (bahasa Belanda) merupakan rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan layak jalan secara teknis di jalan raya. Aturan ini khusus berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang, terutama kendaraan berplat kuning.
Baca Juga: Komunitas Otomotif Belajar Soal Ban di IMOS 2025
Aturan Mengenai KIR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR meliputi taksi, mobil sewa, kendaraan berpenumpang manusia termasuk ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, hingga mobil pick up.
Lebih lanjut, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pengujian berkala pertama harus dilakukan maksimal satu tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan. Selanjutnya, pengujian wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Pasal 76 ayat 1.
Baca Juga: Alva x Dominate Rilis Koleksi Streetwear Edisi Terbatas di IMOS 2025
Syarat Pendaftaran Uji KIR
Beberapa dokumen dan kondisi yang harus dipenuhi untuk melakukan uji KIR antara lain:
Kendaraan dalam kondisi baik sesuai ketentuan
Dokumen lengkap (BPKB dan STNK)
Izin trayek untuk angkutan umum
Bukti pembayaran biaya uji
Sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
Kendaraan wajib dibawa ke unit pelaksana pengujian
Cara Daftar Uji KIR Mobil dan Truk
Proses pendaftaran uji KIR dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR di wilayah masing-masing
Melengkapi persyaratan administrasi
Memenuhi persyaratan laik jalan
Membayar retribusi sesuai ketentuan
Menjalani pra uji berupa pengecekan kondisi kendaraan
Pemasangan stiker tanda lulus uji
Jakarta: Komedian
Sule kini ramai diperbincangkan karena dirinya ditilang petugas
Dinas Perhubungan (Dishub) di salah satu ruas jalan di Jakarta.
Sule diketahui mengendarai mobil jenis double kabin yang seharusnya dilengkapi dengan surat KIR sebagai tanda kelayakan kendaraan. Namun, saat diperiksa oleh petugas, surat KIR tersebut tidak dapat ditunjukkan.
Lantas apa itu KIR dan bagaimana cara mengurusnya?
Pengertian KIR
KIR atau KEUR (bahasa Belanda) merupakan rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan layak jalan secara teknis di jalan raya. Aturan ini khusus berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang, terutama kendaraan berplat kuning.
Baca Juga:
Komunitas Otomotif Belajar Soal Ban di IMOS 2025
Aturan Mengenai KIR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR meliputi taksi, mobil sewa, kendaraan berpenumpang manusia termasuk ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, hingga mobil pick up.
Lebih lanjut, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pengujian berkala pertama harus dilakukan maksimal satu tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan. Selanjutnya, pengujian wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Pasal 76 ayat 1.
Baca Juga:
Alva x Dominate Rilis Koleksi Streetwear Edisi Terbatas di IMOS 2025
Syarat Pendaftaran Uji KIR
Beberapa dokumen dan kondisi yang harus dipenuhi untuk melakukan uji KIR antara lain:
- Kendaraan dalam kondisi baik sesuai ketentuan
- Dokumen lengkap (BPKB dan STNK)
- Izin trayek untuk angkutan umum
- Bukti pembayaran biaya uji
- Sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
- Kendaraan wajib dibawa ke unit pelaksana pengujian
Cara Daftar Uji KIR Mobil dan Truk
Proses pendaftaran uji KIR dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR di wilayah masing-masing
- Melengkapi persyaratan administrasi
- Memenuhi persyaratan laik jalan
- Membayar retribusi sesuai ketentuan
- Menjalani pra uji berupa pengecekan kondisi kendaraan
- Pemasangan stiker tanda lulus uji
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)