Jakarta - Aturan baru pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, bikin banyak orang mulai berpikir untuk membeli mobil terbaru. Seperti halnya untuk varian mobil terbaru dari Wuling yaitu Darion PHEV dan Darion EV.
Mengingat kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat fasilitas bebas pajak, kini tidak lagi. Akibatnya, pemilik mobil listrik, harus mulai memperhitungkan beban pajak tahunan yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.
Perubahan ini membuat komponen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali dihitung dalam pajak tahunan. Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun, karena PKB bernilai nol rupiah.
Lalu berapa pajak Wuling Darion baik PHEV maupun EV-nya? Wuling Darion EV dengan NJKB Rp191 juta hingga Rp232 juta memiliki estimasi PKB sekitar Rp4 juta hingga Rp4,8 juta per tahun.
Baca Juga:
Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Diawali Mobil Listrik Tertabrak KRL
Jika dibandingkan dengan era sebelum aturan baru, kenaikan beban pajak ini cukup signifikan. Sebagai gambaran, mobil listrik dengan NJKB sekitar Rp229 juta sebelumnya hanya membayar Rp143 ribu per tahun, namun kini total pajaknya bisa mendekati Rp5 juta jika tanpa insentif.
Perubahan ini menegaskan bahwa kepemilikan mobil listrik tidak lagi sepenuhnya identik dengan biaya pajak rendah. Namun, pemerintah tetap membuka ruang kebijakan fiskal untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik melalui insentif daerah.
Hal ini penting untuk memastikan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan tetap berjalan tanpa mengurangi minat masyarakat. Kepastian besaran pajak mobil listrik, termasuk Wuling, akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Jika insentif tetap diberikan, beban pajak bisa ditekan. Sebaliknya, jika dijual tanpa insentif, pemilik kendaraan harus siap menghadapi biaya tahunan yang setara dengan mobil konvensional di kelas harga serupa.
Jakarta - Aturan baru
pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, bikin banyak orang mulai berpikir untuk membeli mobil terbaru. Seperti halnya untuk varian mobil terbaru dari
Wuling yaitu
Darion PHEV dan Darion EV.
Mengingat kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat fasilitas bebas pajak, kini tidak lagi. Akibatnya, pemilik mobil listrik, harus mulai memperhitungkan beban pajak tahunan yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.
Perubahan ini membuat komponen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali dihitung dalam pajak tahunan. Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun, karena PKB bernilai nol rupiah.
Lalu berapa pajak Wuling Darion baik PHEV maupun EV-nya? Wuling Darion EV dengan NJKB Rp191 juta hingga Rp232 juta memiliki estimasi PKB sekitar Rp4 juta hingga Rp4,8 juta per tahun.
Jika dibandingkan dengan era sebelum aturan baru, kenaikan beban pajak ini cukup signifikan. Sebagai gambaran, mobil listrik dengan NJKB sekitar Rp229 juta sebelumnya hanya membayar Rp143 ribu per tahun, namun kini total pajaknya bisa mendekati Rp5 juta jika tanpa insentif.
Perubahan ini menegaskan bahwa kepemilikan mobil listrik tidak lagi sepenuhnya identik dengan biaya pajak rendah. Namun, pemerintah tetap membuka ruang kebijakan fiskal untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik melalui insentif daerah.
Hal ini penting untuk memastikan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan tetap berjalan tanpa mengurangi minat masyarakat. Kepastian besaran pajak mobil listrik, termasuk Wuling, akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Jika insentif tetap diberikan, beban pajak bisa ditekan. Sebaliknya, jika dijual tanpa insentif, pemilik kendaraan harus siap menghadapi biaya tahunan yang setara dengan mobil konvensional di kelas harga serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)