Ilustrasi pelat
Ilustrasi pelat "dewa" dengan kode RF. Dok Medcom.id

Lalu Lintas

Polri Janji Tindak Pengguna Pelat Nomor "Dewa" yang Ugal-Ugalan

Ekawan Raharja • 15 Juni 2022 11:59

Adapun di jalan, tindakan arogan tentu tidak dibenarkan. Semua pengendara harus tetap menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Sementara untuk pelat RF juga tidak bisa digunakan sembarang orang sesuai Peraturan kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
 
“Atribut dan badge dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas dan melakukan intimidasi,” ujar Sony.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan