Jakarta: Pengguna pelat nomor kendaraan dengan kode RF semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat karena dianggap kebal sanksi meski melanggar lalu lintas. Tetapi pihak Kepolisian Indonesia siap menindak para pengguna pelat nomor "dewa" yang ugal-ugal di jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bukan cuma pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan. Mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga turut disorot.
“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dikutip dari situs Korlantas.
Sambodo menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut. “Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” tambah Sambodo.
Bukan rahasia lagi, di jalan para pengendara dengan pelat RF ini merasa memiliki ‘power’. Padahal Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebutkan semua pengendara punya hak sama di jalan, kecuali sejumlah kendaraan yang diprioritaskan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009.
Adapun di jalan, tindakan arogan tentu tidak dibenarkan. Semua pengendara harus tetap menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Sementara untuk pelat RF juga tidak bisa digunakan sembarang orang sesuai Peraturan kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
“Atribut dan badge dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas dan melakukan intimidasi,” ujar Sony.
Jakarta: Pengguna pelat nomor kendaraan dengan kode RF semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat karena dianggap kebal sanksi meski melanggar lalu lintas. Tetapi pihak Kepolisian Indonesia siap menindak para pengguna pelat nomor "dewa" yang ugal-ugal di jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bukan cuma pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan. Mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga turut disorot.
“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dikutip dari situs Korlantas.
Sambodo menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut. “Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” tambah Sambodo.
Bukan rahasia lagi, di jalan para pengendara dengan pelat RF ini merasa memiliki ‘power’. Padahal Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebutkan semua pengendara punya hak sama di jalan, kecuali sejumlah kendaraan yang diprioritaskan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009.