Ilustrasi pelat
Ilustrasi pelat "dewa" dengan kode RF. Dok Medcom.id

Lalu Lintas

Polri Janji Tindak Pengguna Pelat Nomor "Dewa" yang Ugal-Ugalan

Ekawan Raharja • 15 Juni 2022 11:59
Jakarta: Pengguna pelat nomor kendaraan dengan kode RF semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat karena dianggap kebal sanksi meski melanggar lalu lintas. Tetapi pihak Kepolisian Indonesia siap menindak para pengguna pelat nomor "dewa" yang ugal-ugal di jalan.
 
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bukan cuma pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan. Mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga turut disorot.
 
“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dikutip dari situs Korlantas.

Sambodo menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut. “Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” tambah Sambodo.
 
Bukan rahasia lagi, di jalan para pengendara dengan pelat RF ini merasa memiliki ‘power’. Padahal Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebutkan semua pengendara punya hak sama di jalan, kecuali sejumlah kendaraan yang diprioritaskan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan