Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat dihentikan selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Sebelumnya, pembatasan kendaraan ini ditiadakan sementara sejak 18 hingga 24 Maret 2026.
Penghentian tersebut mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama tiga kementerian terkait.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca Juga:
One Way di Jalan Tol Arus Balik Mudik Lebaran 2026 Dimulai
Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Jakarta Pusat
Jalan Gajah MadaJalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan SisingamangarajaJalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Baca Juga:
Waspadai 7 Penyebab Ban Belakang Motor Matic Geal-Geol
Jakarta Timur
Jalan MT HaryonoJalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar SelatanJalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
- Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap
Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ojek online dan taksi online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News