Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Ingat, Ganjil Genap Jakarta Sudah Kembali Berlaku Hari ini Rabu (25 Maret 2026)

Ekawan Raharja • 25 Maret 2026 16:15
Ringkasnya gini..
  • Ganjil genap Jakarta kembali berlaku 25 Maret 2026 setelah libur Nyepi dan Idulfitri.
  • Aturan berlaku di sejumlah ruas jalan utama dengan dua sesi waktu pagi dan sore.
  • Pelanggar terancam denda Rp500 ribu, tersedia alternatif transportasi umum.
DKI Jakarta: Peraturan ganjil genap Jakarta sudah kembali berlaku pada Rabu (25-3-2026). Jadi bagi yang pulang kerja hari ini menggunakan mobil pribadi, diharapkan memperhatikan peraturan ganjil genap di ruas-ruas jalan yang akan dilalui.
 
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat dihentikan selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Sebelumnya, pembatasan kendaraan ini ditiadakan sementara sejak 18 hingga 24 Maret 2026.
 
Penghentian tersebut mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama tiga kementerian terkait.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Baca Juga:
One Way di Jalan Tol Arus Balik Mudik Lebaran 2026 Dimulai

Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga:
Waspadai 7 Penyebab Ban Belakang Motor Matic Geal-Geol

 

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
 

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
 

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
 

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
 

Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap

Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan