All New Subaru Forester. Subaru
All New Subaru Forester. Subaru

Mobil Baru

Harga Subaru Forester "Dibantu" Skema Pajak Baru

Ekawan Raharja • 19 Mei 2022 10:00

"Mesin 2.000 cc N/A ini memberikan keuntungan tersendiri buat kami karena gas buangnya sangat rendah, sehingga kami bisa menikmati PPnBM yang cukup rendah sesuai peraturan pemerintah yang baru," sambung Arie.
 
Peraturan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk kendaraan bermotor saat ini mengacu kepada PP Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung dari emisi. Tarifnya beragam mulai dari pengenaan 15 - 70 persen, namun pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.
 
Peraturan di atas menggantikan pendahulunya yakni PP nomor 41 tahun 2013, di mana PPnBM mobil berpenggerak empat roda bisa dikenakan tarif PPnBM antara 30 - 125 persen. PPnBM berdasarkan penggerak roda berpengaruh sangat besar terhadap mobil penggerak 4 roda, baik itu 4x4 maupun AWD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan