DFSK Glory 580. DFSK
DFSK Glory 580. DFSK

Peristiwa Otomotif

DFSK Klaim Mobilnya Sudah Lulus Tes Uji Coba

Ekawan Raharja • 29 Januari 2021 09:00

Kasus gugatan mengenai performa Glory 580 yang tidak kuat menanjak dimulai dari tujuh orang konsumen pengguna SUV tersebut mengajukan gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile dan diwakili oleh kuasa hukum David Tobing. Konsumen ini merasakan mobilnya mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan, saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), di luar kota ataupun parkiran mall.
 
David menyebutkan merek yang baru berusia 4 tahun di Indonesia ini telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan. Dia bersama konsumennya ini kemudian menggugat untuk memberikan ganti rugi material sebesar Rp1, 9 miliar untuk ganti rugi mobil dan masing-masing konsumen mendapatkan Rp1 miliar atas ganti rugi immaterial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan