Jakarta: DFSK akhirnya menjalani sidang pertamanya atas kasus gugatan konsumen yang tidak puas akan performa yang ditawarkan Glory 580. Jenama asal Tiongkok itu kemudian buka suara bahwasanya mobil yang dipasarkannya tersebut sudah lulus uji coba.
PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, menjelaskan sebelum Glory 580 dipasarkan sudah melalui uji coba. Selain itu, mobil ini juga sudah lulus homologasi dan mendapatkan 'restu' dari pemerintah.
"Glory 580 sudah melalui serangkaian uji coba dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai sebuah kendaraan yang layak untuk dipasarkan kepada khalayak luas. Hal ini dibuktikan melalui lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah," ungkap Achmad Rofiqi beberapa hari lalu.
Selain itu, tegas Rofiqi, kendaraan-kendaraan yang dipasarkan oleh DFSK diproduksi di pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, dan melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen. Kemudian demi menjaga kualitas, mereka pun memberikan garansi selama 7 tahun / 150.000 KM.
"Garansi kendaraan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, handal, dan bisa dipercaya untuk berbagai kebutuhan konsumen di Indonesia,” jelas Achmad Rofiqi.
Kasus gugatan mengenai performa Glory 580 yang tidak kuat menanjak dimulai dari tujuh orang konsumen pengguna SUV tersebut mengajukan gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile dan diwakili oleh kuasa hukum David Tobing. Konsumen ini merasakan mobilnya mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan, saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), di luar kota ataupun parkiran mall.
David menyebutkan merek yang baru berusia 4 tahun di Indonesia ini telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan. Dia bersama konsumennya ini kemudian menggugat untuk memberikan ganti rugi material sebesar Rp1, 9 miliar untuk ganti rugi mobil dan masing-masing konsumen mendapatkan Rp1 miliar atas ganti rugi immaterial.
Jakarta: DFSK akhirnya menjalani sidang pertamanya atas kasus gugatan konsumen yang tidak puas akan performa yang ditawarkan Glory 580. Jenama asal Tiongkok itu kemudian buka suara bahwasanya mobil yang dipasarkannya tersebut sudah lulus uji coba.
PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, menjelaskan sebelum Glory 580 dipasarkan sudah melalui uji coba. Selain itu, mobil ini juga sudah lulus homologasi dan mendapatkan 'restu' dari pemerintah.
"Glory 580 sudah melalui serangkaian uji coba dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai sebuah kendaraan yang layak untuk dipasarkan kepada khalayak luas. Hal ini dibuktikan melalui lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah," ungkap Achmad Rofiqi beberapa hari lalu.
Selain itu, tegas Rofiqi, kendaraan-kendaraan yang dipasarkan oleh DFSK diproduksi di pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, dan melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen. Kemudian demi menjaga kualitas, mereka pun memberikan garansi selama 7 tahun / 150.000 KM.
"Garansi kendaraan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, handal, dan bisa dipercaya untuk berbagai kebutuhan konsumen di Indonesia,” jelas Achmad Rofiqi.