Uji emisi mobil wajib dilakukan untuk kendaraan di atas 3 tahun. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi mobil wajib dilakukan untuk kendaraan di atas 3 tahun. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Uji Emisi Kendaraan

Jangan Sampai Remedial, Ini Standar Kelulusan Uji Emisi Kendaraan

Ekawan Raharja • 06 November 2021 15:00
 
Mobil dengan bahan bakar diesel produksi di atas 2010 wajib punya kadar opasitas 40 persen, sementara di bawah 2010 wajib punya kadar opasitas tidak lebih dari 50 persen.
 
Uji Emisi Wajib Dilakukan untuk Masyarakat yang Berada Di DKI Jakarta
Pergub DKI No. 66 Tahun 2020 mengatur tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas di wilayah Jakarta untuk wajib lulus uji emisi gas buang.
 
Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021. Namun sosialisasi terkait kebijakan ini sudah berlaku sampai dengan 12 November 2021.
 
Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu. Tidak hanya itu, nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi yakni Rp7.500 per jam dari yang biasanya Rp5.000 per jam.
 
Sehingga bagi warga yang belum melakukan uji emisi kendaraannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyiapkan 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta yang bisa dimanfaatkan warga. Tarif yang dikenakan untuk uji emisi yakni Rp140 ribu untuk mobil dan Rp40 ribu untuk kendaraan motor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan