Uji emisi mobil wajib dilakukan untuk kendaraan di atas 3 tahun. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi mobil wajib dilakukan untuk kendaraan di atas 3 tahun. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Uji Emisi Kendaraan

Jangan Sampai Remedial, Ini Standar Kelulusan Uji Emisi Kendaraan

Ekawan Raharja • 06 November 2021 15:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang sudah berusia lebih dari 3 tahun menjalani uji emisi kendaraan. Sebelum mengikuti uji emisi gas buang ini, ada baiknya pemilik kendaraan bermotor memahami terlebih dahulu standar yang sudah ditetapkan.
 
Pengertian uji emisi adalah upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 tahun 2006 atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus seperti Pergub DKI No. 66 Tahun 2020.
 
Uji emisi mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle. Sementara itu, uji emisi untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada SNI 7118-2:2008.
 
Sebagai ilustrasi, untuk mobil dengan bahan bakar bensin produksi di bawah 2007 wajib punya kadar CO2 di bawah 3 persen menurut Pergub DKI No. 66 Tahun 2020. Adapun produksi di atas tahun 2007 wajib punya kadar CO2 tidak lebih dari 1,5 persen.
 
Sementara itu, motor dua harus punya kadar HC tidak lebih dari 12.000 ppm. Motor empat tak wajib memiliki kadar HC 2.400 ppm. Khusus motor 2 dan 4 tak produksi di atas 2010 wajib punya CO2 maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
 
Halaman Selanjutnya
  Mobil dengan bahan bakar…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif