Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang sudah berusia lebih dari 3 tahun menjalani uji emisi kendaraan. Sebelum mengikuti uji emisi gas buang ini, ada baiknya pemilik kendaraan bermotor memahami terlebih dahulu standar yang sudah ditetapkan.
Pengertian uji emisi adalah upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 tahun 2006 atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus seperti Pergub DKI No. 66 Tahun 2020.
Uji emisi mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle. Sementara itu, uji emisi untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada SNI 7118-2:2008.
Sebagai ilustrasi, untuk mobil dengan bahan bakar bensin produksi di bawah 2007 wajib punya kadar CO2 di bawah 3 persen menurut Pergub DKI No. 66 Tahun 2020. Adapun produksi di atas tahun 2007 wajib punya kadar CO2 tidak lebih dari 1,5 persen.
Sementara itu, motor dua harus punya kadar HC tidak lebih dari 12.000 ppm. Motor empat tak wajib memiliki kadar HC 2.400 ppm. Khusus motor 2 dan 4 tak produksi di atas 2010 wajib punya CO2 maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Mobil dengan bahan bakar diesel produksi di atas 2010 wajib punya kadar opasitas 40 persen, sementara di bawah 2010 wajib punya kadar opasitas tidak lebih dari 50 persen.
Uji Emisi Wajib Dilakukan untuk Masyarakat yang Berada Di DKI Jakarta
Pergub DKI No. 66 Tahun 2020 mengatur tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas di wilayah Jakarta untuk wajib lulus uji emisi gas buang.
Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021. Namun sosialisasi terkait kebijakan ini sudah berlaku sampai dengan 12 November 2021.
Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu. Tidak hanya itu, nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi yakni Rp7.500 per jam dari yang biasanya Rp5.000 per jam.
Sehingga bagi warga yang belum melakukan uji emisi kendaraannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyiapkan 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta yang bisa dimanfaatkan warga. Tarif yang dikenakan untuk uji emisi yakni Rp140 ribu untuk mobil dan Rp40 ribu untuk kendaraan motor.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang sudah berusia lebih dari 3 tahun menjalani
uji emisi kendaraan. Sebelum mengikuti uji emisi gas buang ini, ada baiknya pemilik kendaraan bermotor memahami terlebih dahulu standar yang sudah ditetapkan.
Pengertian uji emisi adalah upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 tahun 2006 atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus seperti Pergub DKI No. 66 Tahun 2020.
Uji emisi mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle. Sementara itu, uji emisi untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada SNI 7118-2:2008.
Sebagai ilustrasi, untuk mobil dengan bahan bakar bensin produksi di bawah 2007 wajib punya kadar CO2 di bawah 3 persen menurut Pergub DKI No. 66 Tahun 2020. Adapun produksi di atas tahun 2007 wajib punya kadar CO2 tidak lebih dari 1,5 persen.
Sementara itu, motor dua harus punya kadar HC tidak lebih dari 12.000 ppm. Motor empat tak wajib memiliki kadar HC 2.400 ppm. Khusus motor 2 dan 4 tak produksi di atas 2010 wajib punya CO2 maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.