Suasana GIIAS 2024. Seven Events
Suasana GIIAS 2024. Seven Events

Ini Deretan Mobil & Motor yang Terkena PPN 12%

Ekawan Raharja • 03 Januari 2025 10:33
Jakarta: Pemerintah sudah mengumumkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah, termasuk kendaraan mewah. Lantas mobil dan motor apa saja yang masuk ke dalam kendaraan mewah?
 
Klasifikasi mobil dan sepeda motor mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bisa dibilang seluruh jenis mobil sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
 
Misalkan dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
  • 15% (lima belas persen);
  • 20% (dua puluh persen);
  • 25% (dua puluh lima persen); atau
  • 40% (empat puluh persen).
 
Baca Juga:
Keunggulan dan Kekurangan Sistem Penggerak Depan Mobil


Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
  • 40% (empat puluh persen);
  • 50% (lima puluh persen);
  • 60% (enam puluh persen); atau
  • 70% (tujuh puluh persen).

Bahkan mobil low cost green car (LGCG), seperti Honda Brio Satya, Daihatsu Sigra, dan sejenis juga terkena PPPnBM yang diatur melalui Pasal 5a. Kemudian mobil hybrid juga termasuk ke dalam mobil yang dikenakan PPnBM di pasal 6 sampai 14 di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
 
Kemudian juga ada klasifikasi sepeda motor mewah yang tercantum di dalam pasal 22 berupa:
  • kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
  • kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
 
Baca Juga:
Jangan Main-Main Jual Oli Palsu! Nih Ancaman Federal Oil!

 
Kemudian berlanjut lagi kepada Pasal 23 yang menjelaskan berikut:
  • kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
  • kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
  • trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura, menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah. Barang dan jasa tersebut sebelumnya sudah dikenakan PPnBM.
 
Ia membeberkan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen antara lain kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar. Kemudian, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan jet pribadi, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. 
 
"Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula," jelas Prita dikutip dari Metrotvnews.com.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan