Pemutihan pajak kendaraan di Bali sedang berlangsung, ini syaratnya. medcom
Pemutihan pajak kendaraan di Bali sedang berlangsung, ini syaratnya. medcom

Pemutihan Pajak Kendaraan Bali, Ini Persyaratannya!

Ahmad Garuda • 27 Oktober 2026 12:48
Ringkasnya gini..
  • Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Pulau Dewata.
  • Pemerintah Provinsi Bali kembali menghadirkan program relaksasi berupa pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
  • Kebijakan ini dinantikan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan status menunggak pajak selama beberapa tahun.
Bali - Pemerintah Provinsi Bali kembali menghadirkan program relaksasi berupa pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dinantikan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan status menunggak pajak selama beberapa tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, program pemutihan pajak di Bali ini dijadwalkan berlangsung hingga 11 November 2026.

Apa saja insentif yang diberikan serta apa saja syarat untuk mengurusnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Insentif dan Keuntungan yang Diberikan
Program pemutihan pajak kendaraan di Bali kali ini tidak hanya sekadar menghapus denda keterlambatan, melainkan juga memberikan keringanan pokok pajak bagi penunggak berat. Berikut poin-poin keringanan yang bisa Anda dapatkan:

-Pembebasan Pokok Pajak Tahun Ketiga dan Seterusnya:
Bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan sepenuhnya. Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pokok PKB selama dua tahun saja.

-Penghapusan Sanksi Administratif (Denda):
Seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi opsen PKB, hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya turut dihapus atau dibebaskan.
 

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor Samsat induk atau layanan Samsat terdekat di Bali, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan administratif agar proses verifikasi berjalan lancar. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:

-STNK Asli beserta Fotokopi: Sebagai bukti registrasi kendaraan yang sah.
-KTP Asli dan Fotokopi: Identitas diri pemilik harus sesuai dengan nama yang tertera pada dokumen STNK.
-BPKB Asli dan Fotokopi: Khususnya diperlukan jika Anda sekaligus mengurus pengesahan lima tahunan atau proses balik nama.
-Dokumen Pendukung Lain (Jika Diperlukan): Seperti kuitansi pembelian bermaterai jika kendaraan baru dibeli atau berpindah tangan.
Prosedur Mengurus Pemutihan Pajak di Samsat
-Datangi Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili terdaftar kendaraan Anda.
-Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan di area cek fisik (diperlukan jika pergantian pelat 5 tahunan atau balik nama).
-Penyerahan Berkas: Serahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket pelayanan untuk diverifikasi sesuai ketentuan program pemutihan.
-Pembayaran Pajak Pokok: Setelah diverifikasi, Anda tinggal membayarkan sisa tagihan pokok pajak (sesuai ketentuan keringanan yang berlaku) secara tunai maupun non-tunai di loket pembayaran.
-Pengambilan Dokumen: Tunggu hingga proses cetak STNK baru selesai dan sahkan data kendaraan Anda.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan