Ilustrasi. PPMKI
Ilustrasi. PPMKI

Peraturan Pemerintah

Pembatasan Mobil 10 Tahun Ke Atas, Jangan Dilarang Tapi Diatur

Ekawan Raharja • 01 Maret 2021 09:00

"Kayak di Singapura, mobil klasik ini boleh keluar di akhir pekan, tanggal merah, atau jam malam. Sudah pasti tidak mungkin mobil yang di atas 25 tahun dipakai setiap hari, tidak mungkin."
 
"Masa iya, kakek-kakek dan cucunya tidak boleh jalan bareng? bolehkan tetapi kemampuan jalannya berbeda dengan cucunya," analogi pria dnegan 2 anak tersebut.
 
Dia pun menegaskan bahwasanya sekarang ini IMI akan berusaha mengakomodir para pemilik kendaraan klasik, dan mencoba berdialog dengan pemerintah. Diharapkan dengan dialog yang dihadirkan bisa menghadirkan peraturan yang bisa menyenangkan bagi semua pihak.

"Cuma khusus kali ini sangat tertarik berbicara mobil klasik karena IMI akan lebih pro aktif merangkul komunitas kendaraan klasik untuk terdata di IMI, agar bisa memiliki kekuatan untuk berdiskusi dengan para pemangku jabatan atau pemerintah," pungkas Rifat.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi mulai 2025. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
 
"Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020," dikutip dari salinan Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang diterima Medcom.id, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan