Ilustrasi. PPMKI
Ilustrasi. PPMKI

Peraturan Pemerintah

Pembatasan Mobil 10 Tahun Ke Atas, Jangan Dilarang Tapi Diatur

Ekawan Raharja • 01 Maret 2021 09:00
Jakarta: Rencana mengenai pembatasan kendaraan bermotor berusia lebih dari 10 tahun ke atas beroperasi di DKI Jakarta kembali menyeruak. Wacana ini kemudian mendapatkan beragam respon, termasuk dari tokoh otomotif Indonesia.
 
Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rifat Sungkar, menilai pemerintah DKI Jakarta harus memberikan klasifikasi yang jelas terhadap kendaraan yang berumur di atas 10 tahun ke atas. Jangan sampai kendaraan klasik yang harus dilestarikan malah tidak bisa beroperasi sama sekali karena peraturan tersebut.
 
"Mereka (pemerintah) bilang mobil tua tidak boleh di Indonesia, tidak boleh di kota besar umur lebih dari 10 tahun. 

Tapi mobil tua itu apa? dan mobil klasik itu kriterianya apa?" ungkap Rifat melalui Instagramnya.
 
Pria yang juga menyandang status pereli ini juga menyebutkan sebaiknya pemerintah mencoba berkaca ke daerah maju. Di sana keberadaan mobil-mobil klasik dilestarikan dan tetap boleh beroperasi namun dengan sejumlah pembatasan.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan