Jakarta: Rencana mengenai pembatasan kendaraan bermotor berusia lebih dari 10 tahun ke atas beroperasi di DKI Jakarta kembali menyeruak. Wacana ini kemudian mendapatkan beragam respon, termasuk dari tokoh otomotif Indonesia.
Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rifat Sungkar, menilai pemerintah DKI Jakarta harus memberikan klasifikasi yang jelas terhadap kendaraan yang berumur di atas 10 tahun ke atas. Jangan sampai kendaraan klasik yang harus dilestarikan malah tidak bisa beroperasi sama sekali karena peraturan tersebut.
"Mereka (pemerintah) bilang mobil tua tidak boleh di Indonesia, tidak boleh di kota besar umur lebih dari 10 tahun.
Tapi mobil tua itu apa? dan mobil klasik itu kriterianya apa?" ungkap Rifat melalui Instagramnya.
Pria yang juga menyandang status pereli ini juga menyebutkan sebaiknya pemerintah mencoba berkaca ke daerah maju. Di sana keberadaan mobil-mobil klasik dilestarikan dan tetap boleh beroperasi namun dengan sejumlah pembatasan.
"Kayak di Singapura, mobil klasik ini boleh keluar di akhir pekan, tanggal merah, atau jam malam. Sudah pasti tidak mungkin mobil yang di atas 25 tahun dipakai setiap hari, tidak mungkin."
"Masa iya, kakek-kakek dan cucunya tidak boleh jalan bareng? bolehkan tetapi kemampuan jalannya berbeda dengan cucunya," analogi pria dnegan 2 anak tersebut.
Dia pun menegaskan bahwasanya sekarang ini IMI akan berusaha mengakomodir para pemilik kendaraan klasik, dan mencoba berdialog dengan pemerintah. Diharapkan dengan dialog yang dihadirkan bisa menghadirkan peraturan yang bisa menyenangkan bagi semua pihak.
"Cuma khusus kali ini sangat tertarik berbicara mobil klasik karena IMI akan lebih pro aktif merangkul komunitas kendaraan klasik untuk terdata di IMI, agar bisa memiliki kekuatan untuk berdiskusi dengan para pemangku jabatan atau pemerintah," pungkas Rifat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi mulai 2025. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020," dikutip dari salinan Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang diterima Medcom.id, Jumat, 26 Februari 2021.
Jakarta: Rencana mengenai pembatasan kendaraan bermotor berusia lebih dari 10 tahun ke atas beroperasi di DKI Jakarta kembali menyeruak. Wacana ini kemudian mendapatkan beragam respon, termasuk dari tokoh otomotif Indonesia.
Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rifat Sungkar, menilai pemerintah DKI Jakarta harus memberikan klasifikasi yang jelas terhadap kendaraan yang berumur di atas 10 tahun ke atas. Jangan sampai kendaraan klasik yang harus dilestarikan malah tidak bisa beroperasi sama sekali karena peraturan tersebut.
"Mereka (pemerintah) bilang mobil tua tidak boleh di Indonesia, tidak boleh di kota besar umur lebih dari 10 tahun.
Tapi mobil tua itu apa? dan mobil klasik itu kriterianya apa?" ungkap Rifat melalui Instagramnya.
Pria yang juga menyandang status pereli ini juga menyebutkan sebaiknya pemerintah mencoba berkaca ke daerah maju. Di sana keberadaan mobil-mobil klasik dilestarikan dan tetap boleh beroperasi namun dengan sejumlah pembatasan.