Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi digital untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen kendaraan bermotor.
“e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, dikutip dari situs Korlantas Polri.
Dalam tahap awal implementasinya, e-BPKB hanya diberikan kepada masyarakat yang membeli kendaraan roda empat baru. Sedangkan untuk kendaraan yang prosesnya BBN2 atau balik nama, masih menggunakan BPKB versi lama (printing).
Baca Juga: Tak Perlu Mikirin Ganti Oli! Mobil Listrik Hanya Perlu Cek Coolant? |
“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru, jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” jelas Sumardji.
Keunggulan e-BPKB terletak pada sistem keamanannya yang lebih canggih. Dokumen elektronik ini dilengkapi Chip RFID untuk menyimpan identitas pemilik kendaraan secara digital, sehingga memperkecil risiko pemalsuan.
“Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keapsahan baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing,” tambahnya.
Meski berformat digital, prosedur penerbitan e-BPKB tetap mengikuti alur penerbitan BPKB biasa. Perbedaannya hanya terletak pada proses pencetakan, yang kini menggunakan instalasi virtual printer untuk menanamkan data pemilik ke dalam chip RFID.
Baca Juga: Mengapa Mobil Listrik Minim Perawatan? Nih Dia Alasannya! |
“Proses penerbitan e-BPKB melalui prosedur yang sama dengan proses BPKB printing, hanya memang ada perbedaan, yaitu pada pokja pencetakan. Pada pokja pencetakan ditambahkan instalasi virtual printer dengan versi terbaru, yang tujuannya dapat menyematkan data identitas pemilik ranmor yang ada pada chip RFID,” tegasnya.
Untuk memudahkan verifikasi, masyarakat kini bisa mengecek keaslian dokumen e-BPKB melalui aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Android dan iOS. Cukup dengan memindai dokumen, sistem akan menampilkan data kendaraan secara otomatis.
“e-BPKB ini sebenarnya memudahkan masyarakat dalam memverifikasi, khususnya keaslian e-BPKB yang dimiliki oleh masyarakat, dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile di Android dan iOS, tinggal scan secara otomatis nanti langsung akan muncul data yang ada pada e-BPKB itu,” ungkapnya.
Saat ini, sosialisasi e-BPKB sudah dilakukan di seluruh Polda. Ke depan, Korlantas Polri akan memperluas penerapan layanan ini hingga ke seluruh unit pelayanan BPKB di tingkat Polres.
Baca Juga: 4 Mobil Listrik Dengan Jarak Terpendek di Indonesia |
“Kami sudah mensosialisasikan di masyarakat khususnya bagaimana kegunaan dan juga keunggulan e-BPKB elektronik dan semua Polda di seluruh Republik ini sudah melakukan sosialisasi,” tambahnya.
“Tentu karena sekarang ini baru pada tingkat Polda, maka nanti akan kita kembangkan ke seluruh pelayanan unit BPKB di tiap-tiap polres yang ada di jajaran,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News