Ilustrasu cipratan air akibat mobil. Wikipedia/Mesubrata hi
Ilustrasu cipratan air akibat mobil. Wikipedia/Mesubrata hi

Peraturan Pemerintah

Cipratkan Air Ke Pejalan, Pemobil Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Ekawan Raharja • 03 November 2021 14:00
 
Hal ini terjadi karena genangan air terlalu tebal berpadu dengan kecepatan mobil yang terlalu tinggi. Sehingga buangan air dari ulir ban tak bisa menampung banyaknya air yang dilindasnya.
 
Ban terangkat dari permukaan jalan atau hilang grip lantaran jalan yang tergenang air. Saat ban berputar, dan alur ban tidak bisa membuang air dengan baik, maka air akan berkumpul di bawah ban. Alhasil ban jadi terangkat oleh air dan kehilangan gripnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan