Ilustrasu cipratan air akibat mobil. Wikipedia/Mesubrata hi
Ilustrasu cipratan air akibat mobil. Wikipedia/Mesubrata hi

Peraturan Pemerintah

Cipratkan Air Ke Pejalan, Pemobil Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Ekawan Raharja • 03 November 2021 14:00
London: Memasuki musim hujan ini, para pengendara mobil harus ekstra hati-hati karena ada banyak genangan air yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Selain itu para pengemudi juga harus memperhatikan cipratan air yang mereka hasilkan karena bisa saja terkena denda puluhan juta.
 
Di Inggris, cipratan air yang dihasilkan oleh pengemudi mobil dan mengenai pejalan kaki bisa menghasilkan denda. Hal ini dijelaskan melalui Road Traffic Act 1988.
 
Peraturan tersebut melarang pengendara melewati genangan air, dan cipratannya terkena pejalan kaki.  Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda maksimal hingga GBP5.000 (Poundsterling) atau setara dengan Rp97 juta.
 
Jelas bila dikenakan denda maksimal bisa bikin kantong bolong. Tetapi kebanyakan warga diberikan penalti sebesar GBP100 untuk pelanggaran tetap atau setara Rp1,94 juta. Putusan itu bisa berubah, atau meningkat hingga denda maksimal Rp97 juta jika memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.
 

Bahaya Aquaplaning Mengintai Pengemudi

Selain itu, melewati genangan air dengan kecepatan tinggi juga berbahaya karena bisa saja pengemudi mengalami aquaplaning. Aquaplaning merupakan kondisi ban terangkat dari aspal saat melewati genangan air. Efeknya, ban mobil kehilangan traksi dan laju kendaraan tidak stabil.
 
Halaman Selanjutnya
  Hal ini terjadi karena…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan