Ilustrasi jalanan IKN Nusantara. Kementerian PUPR
Ilustrasi jalanan IKN Nusantara. Kementerian PUPR

Ingat, Kepemilikan Kendaraan Pribadi Dibatasi di IKN Nusantara

Ekawan Raharja • 07 Desember 2023 14:38
Jakarta: Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirancang akan memaksimalkan transportasi umum untuk memaksimalkan mobilitas masyarakat. Bahkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berencana untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan pribadi di IKN Nusantara.
 
"Kita menggunakan banyak teknologi untuk memastikan kendaraan pribadi yang melintas di IKN hanya 20 persen," ujar Chief Urban Mobility OIKN, Resdiansyah, dikutip dari Antara.
 
Pria yang akrab disapa Dian mengatakan perintah Presiden kepada OIKN adalah 80 persen transportasi publik dan 20 persen kendaraan pribadi yang melintas di IKN.

"Bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi tersebut agar tidak melebihi angka 20 persen yakni dengan menggunakan intelligent transport system," katanya.
 
Baca Juga:
Kementerian ESDM Anggap Program Konversi Motor Listrik Berjalan Baik

Pejabat Publik Didorong Pakai Transportasi Umum

Jika jumlah kendaraan pribadi yang berada di IKN melebihi angka 20 persen, lanjut Dian, maka OIKN menyiapkan fasilitas park and ride di mana pengguna kendaraan pribadi menyimpan kendaraannya di fasilitas tersebut, kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan transportasi publik. Bahkan untuk Pejabat-pejabat publik yang tinggal dan bertugas di IKN juga harus menggunakan transportasi publik.
 
"Kita (pejabat publik) harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi publik, kecuali Presiden RI yang tetap menggunakan kendaraan dinas," kata Dian.
 
Menurut dia, terdapat sejumlah spesifikasi khusus untuk kendaraan pribadi yang diperbolehkan masuk ke IKN yakni kendaraan dinas dan kendaraan kenegaraan. Kendaraan-kendaraan ini tentunya haruslah kendaraan yang ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.
 
"Untuk penerapan kendaraan listrik secara 100 persen di IKN diberlakukan pada 2045, sedangkan untuk masa transisi kita coba dulu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kemudian penerapan kendaraan listrik diperluas secara bertahap ke wilayah-wilayah IKN lainnya," kata Dian.
 
Baca Juga:
Sejarah Ban Serep Mobil, Penemunya Auto Kaya Raya

Payung Hukum Pengembangan IKN Nusantara

Sebagai informasi, berdasarkan UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa sebagai Kota yang Berkelanjutan dan Mudah Diakses maka IKN memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi, guna menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi masyarakat.
 
Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah tersebut melalui pencapaian target sebesar 80 persen dari semua perjalanan dilakukan dengan transportasi umum, atau mobilitas aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul kepadatan tertinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan