Ban serep mobil biasanya terletak di area belakang. Suzuki
Ban serep mobil biasanya terletak di area belakang. Suzuki

Sejarah Ban Serep Mobil, Penemunya Auto Kaya Raya

Ekawan Raharja • 05 Desember 2023 16:25
Jakarta: Ban serep merupakan salah satu perlengkapan wajib yang harus ada di mobil, termasuk perlengkapannya untuk mengganti ban. Namun tahukah kamu sejarah terciptanya ban serep?
 
Dikutip dari Wikipedia, mobil sudah digunakan oleh umat manusia sejak tahun 1769, dan diciptakan oleh ilmuwan perancis dengan nama Nicolas J Cugnot. Kemudian sejumlah inovasi dikembangkan, termasuk Gottlieb Daimler dan Wilhelm Maybach yang berhasil menciptakan mobil dengan mesin bakar bensin pada 1879.
 
Namun di era tersebut, mobil merupakan barang mahal dan tidak semua orang mampu membelinya. Sehingga masyarakat masih banyak yang menggunakan kereta kuda, sehingga di jalanan banyak paku tapal kuda dengan paku terlepas di jalanan.

Tusukan (ban kempes) merupakan hal yang biasa terjadi dan mengharuskan pengendara melepas roda dari mobil, melepas ban, menambal ban dalam, memasang kembali ban, menggembungkan ban, dan memasang kembali roda.
 
Baca Juga:
Strategi Penjualan Pelumas di Eropa, Wajib Gandeng Tokoh Tenar?

 
Untuk meringankan proses yang memakan waktu ini, Walter dan Tom Davies dari Llanelli, Wales, memiliki ide untuk menghadirkan ban serep (cadangan) pada tahun 1904. Roda dan ban serep tersebut begitu sukses sehingga mereka kemudian membangun bengkel Stepney Spare Motor Wheel Limited, (dinamai berdasarkan lokasi bengkel mereka di Stepney Street In Llanelli) dan mulai memasarkan roda tersebut di Inggris, Eropa, dan Kerajaan Inggris serta koloni.

Ban Serep Jadi Perlengkapan Wajib yang Harus Dibawa

Di Indonesia, ban serep merupakan perlengkapan wajib yang harus ada di Indonesia. Aturan terkait ban serep di Indonesia disebutkan pada Pasal 57 UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, bagi mobil harus dilengkapi dengan ban cadangan.
 
Ukuran ban cadangan boleh tidak 100 persen sama dengan ban standar untuk bagian tapak bannya. Namun, untuk bagian diameter harus tetap sama. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
 
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang sedang terpasang. Ban cadangan juga oleh memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban utama, asalkan diameternya sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan