Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja

Surat Izin Mengemudi

Perpanjang SIM Lewat Hp? Ini Aplikasi yang Harus Diunduh

Ekawan Raharja • 15 April 2021 10:00
Jakarta: Kepolisian Indonesia (Polri) sudah meluncurkan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui handphone yang diberi nama SIM Nasional Presisi (Sinar). Tetapi ketika hendak mengurus SIM melalui handphone, jangan lupa mengunduh aplikasi satu ini terlebih dahulu.
 
Apabila Anda masuk ke Play Store dan memasukan kata kunci Sinar, maka tidak akan ditemukan aplikasi sinar atau SIM Nasional Presisi. Layanan Sinar ini bisa ditemukan oleh masyarakat di dalam aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.
 
Aplikasi ini berisikan seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya Sinar untuk pengurusan SIM A dan C. Tim Medcom.id sudah mencoba mencari aplikasi ini di Play Store dan bisa ditemukan di daftar paling atas dengan memasukan kata kunci Digital Korlantas Polri.

Selain Sinar, ada sejumlah layanan yang bisa diakses oleh masyarakat apabila mengunduh aplikasi tersebut. Mulai dari Samsat Digital Nasional (Signal) yang menyediakan pembayaran PKB, E-TBPKP dan E-Pengesahan, serta Samsat keliling, NTMC Polri berisikan CCTV dan berita terkini, dan ETLE berupa notifikasi real time apabila terkena e-Tilang.
 
Kepolisian Indonesia secara resmi meluncurkan SIM Nasional Presisi (Sinar) yang merupakan aplikasi pembuat SIM. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan pelayanan publik di bidang pengurusan SIM, dan mencegah penulanaran Virus Corona saat pembuatan SIM.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan