Jakarta: Kepolisian Indonesia (Polri) sudah meluncurkan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui handphone yang diberi nama SIM Nasional Presisi (Sinar). Tetapi ketika hendak mengurus SIM melalui handphone, jangan lupa mengunduh aplikasi satu ini terlebih dahulu.
Apabila Anda masuk ke Play Store dan memasukan kata kunci Sinar, maka tidak akan ditemukan aplikasi sinar atau SIM Nasional Presisi. Layanan Sinar ini bisa ditemukan oleh masyarakat di dalam aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini berisikan seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya Sinar untuk pengurusan SIM A dan C. Tim Medcom.id sudah mencoba mencari aplikasi ini di Play Store dan bisa ditemukan di daftar paling atas dengan memasukan kata kunci Digital Korlantas Polri.
Selain Sinar, ada sejumlah layanan yang bisa diakses oleh masyarakat apabila mengunduh aplikasi tersebut. Mulai dari Samsat Digital Nasional (Signal) yang menyediakan pembayaran PKB, E-TBPKP dan E-Pengesahan, serta Samsat keliling, NTMC Polri berisikan CCTV dan berita terkini, dan ETLE berupa notifikasi real time apabila terkena e-Tilang.
Kepolisian Indonesia secara resmi meluncurkan SIM Nasional Presisi (Sinar) yang merupakan aplikasi pembuat SIM. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan pelayanan publik di bidang pengurusan SIM, dan mencegah penulanaran Virus Corona saat pembuatan SIM.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan dengan adanya aplikasi Sinar akan mampu mengurangi kerumunan warga. Terlebih di masa pandemi saat ini akan sangat membantu.
“Dengan dilaunchingnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja. Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya,” ucap Kaporli melalu situs resmi Korlantas.
Lantas bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM melalui SINAR?
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Jakarta: Kepolisian Indonesia (Polri) sudah meluncurkan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui handphone yang diberi nama SIM Nasional Presisi (Sinar). Tetapi ketika hendak mengurus SIM melalui handphone, jangan lupa mengunduh aplikasi satu ini terlebih dahulu.
Apabila Anda masuk ke Play Store dan memasukan kata kunci Sinar, maka tidak akan ditemukan aplikasi sinar atau SIM Nasional Presisi. Layanan Sinar ini bisa ditemukan oleh masyarakat di dalam aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini berisikan seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya Sinar untuk pengurusan SIM A dan C. Tim Medcom.id sudah mencoba mencari aplikasi ini di Play Store dan bisa ditemukan di daftar paling atas dengan memasukan kata kunci Digital Korlantas Polri.
Selain Sinar, ada sejumlah layanan yang bisa diakses oleh masyarakat apabila mengunduh aplikasi tersebut. Mulai dari Samsat Digital Nasional (Signal) yang menyediakan pembayaran PKB, E-TBPKP dan E-Pengesahan, serta Samsat keliling, NTMC Polri berisikan CCTV dan berita terkini, dan ETLE berupa notifikasi real time apabila terkena e-Tilang.
Kepolisian Indonesia secara resmi meluncurkan SIM Nasional Presisi (Sinar) yang merupakan aplikasi pembuat SIM. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan pelayanan publik di bidang pengurusan SIM, dan mencegah penulanaran Virus Corona saat pembuatan SIM.