Painan: Pemerintah mengatur operasional truk Over Dimension Over Load (ODOL) melalui sejumlah regulasi, mulai dari ketentuan angkutan barang hingga pengawasan muatan dan dimensi kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Situs Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyebutkan mengenai aturan Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam penerapannya, terdapat perbedaan antara pelanggaran overload atau kelebihan muatan dan over dimension atau kendaraan yang memiliki dimensi melebihi ketentuan.
Daftar Regulasi Pemerintah tentang Truk ODOL
Terdapat sejumlah peraturan yang menjadi dasar pengawasan angkutan barang dan kendaraan bermotor di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur ketentuan lalu lintas, angkutan jalan, serta sanksi atas pelanggaran tertentu.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur penyelenggaraan angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan, yang berkaitan dengan pengawasan muatan dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor.
Baca Juga :
Sopir Truk di Jatim Minta Kejelasan Regulasi ODOL
Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan angkutan barang, termasuk pengawasan terhadap kepatuhan kendaraan pada ketentuan muatan dan dimensi.
Sanksi Truk ODOL Berdasarkan UU LLAJ
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat ketentuan sanksi untuk pelanggaran tertentu yang berkaitan dengan muatan dan dimensi kendaraan.
1. Pasal 307: Kurungan Dua Bulan atau Denda Rp500 Ribu
Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1).
Ketentuan tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Pasal 277: Penjara Satu Tahun atau Denda Rp24 Juta
Selain mengatur pelanggaran terkait pengangkutan barang, UU LLAJ juga memuat ketentuan mengenai kendaraan yang mengalami perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Baca Juga :
Korlantas Siapkan 5 Kendaraan Khusus untuk Penindakan ODOL
Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Perbedaan Over Dimension dan Overload
Over dimension dan overload merupakan dua jenis pelanggaran yang berbeda. Over dimension mengacu pada kendaraan yang dimensinya melampaui ketentuan, sedangkan overload berkaitan dengan muatan yang melebihi batas daya angkut kendaraan.
Dalam penjelasan yang dimuat situs Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, pelanggaran over dimension dikaitkan dengan Pasal 277 UU LLAJ. Penanganannya dapat dilakukan melalui proses penyidikan pidana.
Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban bergantung pada peristiwa dan peran masing-masing pihak. Dalam kasus tertentu, pihak karoseri atau pemilik kendaraan dapat menjadi tersangka apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya.
Penjelasan tersebut juga menekankan bahwa pengemudi tidak otomatis menjadi tersangka dalam perkara over dimension. Penentuan pihak yang bertanggung jawab perlu didasarkan pada hasil penyidikan dan fakta dalam setiap kasus.
Baca Juga :
Strategi Polisi Menuju Zero ODOL Tahun Depan
Sementara itu, pelanggaran overload berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemuatan dan daya angkut kendaraan. Oleh karena itu, penanganan pelanggaran harus mempertimbangkan jenis perbuatan serta ketentuan hukum yang relevan.
Dampak Truk ODOL terhadap Keselamatan dan Infrastruktur
Kendaraan yang melampaui ketentuan dimensi atau daya angkut dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan angkutan barang. Pelanggaran tersebut menjadi perhatian dalam upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan.
Pengawasan terhadap dimensi dan muatan kendaraan diperlukan untuk memastikan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan. Penegakan aturan juga perlu mempertimbangkan pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran, baik dalam proses pengangkutan maupun pembuatan, perakitan, atau modifikasi kendaraan.
Dengan memahami perbedaan over dimension dan overload, masyarakat serta pelaku usaha angkutan barang dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan konsekuensi hukum atas pelanggarannya.
Painan: Pemerintah mengatur operasional truk
Over Dimension Over Load (ODOL) melalui sejumlah regulasi, mulai dari ketentuan angkutan barang hingga pengawasan muatan dan dimensi kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Situs Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyebutkan mengenai aturan Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam penerapannya, terdapat perbedaan antara pelanggaran overload atau kelebihan muatan dan over dimension atau kendaraan yang memiliki dimensi melebihi ketentuan.
Daftar Regulasi Pemerintah tentang Truk ODOL
Terdapat sejumlah peraturan yang menjadi dasar pengawasan angkutan barang dan kendaraan bermotor di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur ketentuan lalu lintas, angkutan jalan, serta sanksi atas pelanggaran tertentu.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur penyelenggaraan angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan, yang berkaitan dengan pengawasan muatan dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan angkutan barang, termasuk pengawasan terhadap kepatuhan kendaraan pada ketentuan muatan dan dimensi.
Sanksi Truk ODOL Berdasarkan UU LLAJ
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat ketentuan sanksi untuk pelanggaran tertentu yang berkaitan dengan muatan dan dimensi kendaraan.
1. Pasal 307: Kurungan Dua Bulan atau Denda Rp500 Ribu
Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1).
Ketentuan tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Pasal 277: Penjara Satu Tahun atau Denda Rp24 Juta
Selain mengatur pelanggaran terkait pengangkutan barang, UU LLAJ juga memuat ketentuan mengenai kendaraan yang mengalami perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Perbedaan Over Dimension dan Overload
Over dimension dan overload merupakan dua jenis pelanggaran yang berbeda. Over dimension mengacu pada kendaraan yang dimensinya melampaui ketentuan, sedangkan overload berkaitan dengan muatan yang melebihi batas daya angkut kendaraan.
Dalam penjelasan yang dimuat situs Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, pelanggaran over dimension dikaitkan dengan Pasal 277 UU LLAJ. Penanganannya dapat dilakukan melalui proses penyidikan pidana.
Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban bergantung pada peristiwa dan peran masing-masing pihak. Dalam kasus tertentu, pihak karoseri atau pemilik kendaraan dapat menjadi tersangka apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya.
Penjelasan tersebut juga menekankan bahwa pengemudi tidak otomatis menjadi tersangka dalam perkara over dimension. Penentuan pihak yang bertanggung jawab perlu didasarkan pada hasil penyidikan dan fakta dalam setiap kasus.
Sementara itu, pelanggaran overload berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemuatan dan daya angkut kendaraan. Oleh karena itu, penanganan pelanggaran harus mempertimbangkan jenis perbuatan serta ketentuan hukum yang relevan.
Dampak Truk ODOL terhadap Keselamatan dan Infrastruktur
Kendaraan yang melampaui ketentuan dimensi atau daya angkut dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan angkutan barang. Pelanggaran tersebut menjadi perhatian dalam upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan.
Pengawasan terhadap dimensi dan muatan kendaraan diperlukan untuk memastikan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan. Penegakan aturan juga perlu mempertimbangkan pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran, baik dalam proses pengangkutan maupun pembuatan, perakitan, atau modifikasi kendaraan.
Dengan memahami perbedaan over dimension dan overload, masyarakat serta pelaku usaha angkutan barang dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan konsekuensi hukum atas pelanggarannya.
(UDA)