DKI Jakarta: Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Kejahatan Lalu Lintas (Jatanlin) berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Pengecekan dilakukan di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10), untuk memastikan kendaraan dan perangkat pendukungnya siap digunakan dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Wibowo mengatakan kendaraan tersebut merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri yang disiapkan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas secara bergerak, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading.
“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Wibowo dikutip dari situs resmi Korlantas.
Dilengkapi Teknologi Pemeriksaan Kendaraan
Menurut Wibowo, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Baca Juga :
Korlantas Polri Siapkan Layanan Buka Blokir ETLE di Samsat
Untuk mendukung pemeriksaan, kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat berbasis teknologi. Perangkat tersebut antara lain kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Selain itu, terdapat teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk melakukan penimbangan muatan dan dimensi kendaraan.
Kendaraan tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi ini mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi sehingga data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.
Dengan perangkat dan integrasi sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan didukung bukti yang kuat.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wibowo.
Baca Juga :
Korlantas Polri Perkuat Digitalisasi Layanan Regident, Jawaban atas Keluhan Masyarakat
Lima Kendaraan Disebar ke Sejumlah Wilayah
Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu kendaraan akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Wibowo mengatakan distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi tindak pidana over dimension dan over load.
Selain menyiapkan almatsus, Korlantas Polri juga telah melatih personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.
Wibowo mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” pungkas Wibowo.
DKI Jakarta: Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Kejahatan
Lalu Lintas (Jatanlin) berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Pengecekan dilakukan di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10), untuk memastikan kendaraan dan perangkat pendukungnya siap digunakan dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Wibowo mengatakan kendaraan tersebut merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri yang disiapkan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas secara bergerak, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading.
“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Wibowo dikutip dari situs resmi Korlantas.
Dilengkapi Teknologi Pemeriksaan Kendaraan
Menurut Wibowo, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Untuk mendukung pemeriksaan, kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat berbasis teknologi. Perangkat tersebut antara lain kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Selain itu, terdapat teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk melakukan penimbangan muatan dan dimensi kendaraan.
Kendaraan tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi ini mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi sehingga data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.
Dengan perangkat dan integrasi sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan didukung bukti yang kuat.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wibowo.
Lima Kendaraan Disebar ke Sejumlah Wilayah
Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu kendaraan akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Wibowo mengatakan distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi tindak pidana over dimension dan over load.
Selain menyiapkan almatsus, Korlantas Polri juga telah melatih personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.
Wibowo mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” pungkas Wibowo.
(UDA)