DKI Jakarta: Korlantas Polri menyiapkan layanan bagi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar dapat ditangani langsung di kantor Samsat.
Program ini merupakan arahan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE. Layanan tersebut diarahkan untuk diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan jajaran Korlantas memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah untuk menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar I Made Agus Prasatya dikutip dari Korlantas Polri.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku. Petugas Samsat juga akan memberikan informasi mengenai tahapan yang perlu dilakukan pemilik kendaraan.
“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” kata I Made Agus Prasatya.
Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat, Polda, hingga Samsat, mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut. Penerapannya tetap mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri mengintegrasikan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Sebelumnya, Korlantas juga telah menerapkan layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya yang mencakup konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai. Masyarakat juga diminta segera menindaklanjuti pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.
Untuk proses ETLE, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk memperoleh informasi mengenai pelanggaran sebelum mendatangi Samsat. Korlantas menyebut aplikasi tersebut juga telah dikembangkan untuk mendukung layanan tilang elektronik secara digital.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan