DKI Jakarta: Korlantas Polri mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendukung program Zero Over Dimension dan Overload 2027. Program tersebut ditujukan untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, menegaskan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan persiapan matang serta kolaborasi lintas sektor agar dapat berjalan efektif. Arahan itu disampaikannya kepada jajaran Korlantas Polri sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kendaraan over dimension dan overload (ODOL).
“Terkait program Zero Over Dimension dan Overload 2027, langkah-langkah strategis harus mulai disusun dari sekarang, baik sosialisasi maupun tahapan penegakan hukumnya,” ujar Agus dikutip dari situs Korlantas Polri.
Penegakan Hukum ODOL Dinilai Perlu Bertahap
Menurut Agus, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan tahapan mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga koordinasi dengan kementerian dan stakeholder terkait agar kebijakan tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
Baca Juga:
Pajero Sport Dakar 2017 Dilelang Mulai Rp100 Jutaan, Begini Wujudnya
Ia meminta Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) dan bidang operasional Korlantas menyiapkan formulasi terbaik dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk skema sosialisasi sebelum penindakan dilakukan secara maksimal.
Penanganan kendaraan over dimension dan overload dinilai memerlukan kesiapan menyeluruh karena berkaitan langsung dengan sektor transportasi, logistik, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Kakorlantas menilai sinergi antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait menjadi faktor penting untuk mencapai target Zero Over Dimension dan Overload 2027.
Program tersebut juga disebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia. Dengan persiapan yang matang, Korlantas berharap implementasi kebijakan ODOL dapat berjalan optimal sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
DKI Jakarta: Korlantas Polri mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendukung program Zero
Over Dimension dan Overload 2027. Program tersebut ditujukan untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, menegaskan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan persiapan matang serta kolaborasi lintas sektor agar dapat berjalan efektif. Arahan itu disampaikannya kepada jajaran Korlantas Polri sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kendaraan over dimension dan overload (ODOL).
“Terkait program Zero Over Dimension dan Overload 2027, langkah-langkah strategis harus mulai disusun dari sekarang, baik sosialisasi maupun tahapan penegakan hukumnya,” ujar Agus dikutip dari situs Korlantas Polri.
Penegakan Hukum ODOL Dinilai Perlu Bertahap
Menurut Agus, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan tahapan mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga koordinasi dengan kementerian dan stakeholder terkait agar kebijakan tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
Ia meminta Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) dan bidang operasional Korlantas menyiapkan formulasi terbaik dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk skema sosialisasi sebelum penindakan dilakukan secara maksimal.
Penanganan kendaraan over dimension dan overload dinilai memerlukan kesiapan menyeluruh karena berkaitan langsung dengan sektor transportasi, logistik, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Kakorlantas menilai sinergi antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait menjadi faktor penting untuk mencapai target Zero Over Dimension dan Overload 2027.
Program tersebut juga disebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia. Dengan persiapan yang matang, Korlantas berharap implementasi kebijakan ODOL dapat berjalan optimal sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)