Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho, dan Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan A. Purwantono melakukan pertemuan penting guna menegaskan komitmen bersama dalam menertibkan truk ODOL yang kerap menjadi penyebab kecelakaan dan kerusakan infrastruktur pada Selasa (20/5/2025).
“Berkaitan dengan penanganan truk Over Dimension dan Overload dalam beberapa waktu ke depan sekitar satu bulan itu akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan masalah ODOL ini selanjutnya nanti ada peringatan kemudian setelah itu baru ada penegakan hukum,” ujar Dudy Purwagandhi dikutip dari situs Korlantas Polri.
Dudy menegaskan terkait maraknya pelanggaran truk ODOL, pemerintah berkomitmen melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif.
Baca Juga: Hindari Tersesat, Begini Cara Pakai Sistem Navigasi Peugeot |
“Ini sebagai jawaban dari kami dan kita sebagai pemerintah memahami betul apa yang menjadi perhatian masyarakat jadi kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder berkaitan dengan rencana-rencana ini,” ungkap Dudy.
Penertiban truk ODOL akan difokuskan pada titik-titik strategis seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri.
“Ada beberapa titik yang akan kita lakukan berkaitan dengan penertiban truk ODOL ini di antaranya di pelabuhan di jalan tol dan di kawasan kawasan industri,” tambah Dudy.
Rencana pengaktifan sistem Weigh In Motion (WIM) di jalan tol juga menjadi bagian dari strategi pengawasan. Sistem ini akan didukung dengan alat pendeteksi kecepatan serta monitoring jalur masuk kendaraan untuk memantau truk yang melanggar.
Baca Juga: Mengenal NRKB di STNK dan Apa Fungsinya? |
“Berkaitan dengan jadi nanti di jalan tol kami ingin berharap bahwa nanti ada pengaktifan Weigh In Motion (EIM) dan juga alat pendeteksi speed (kecepatan) kemudian juga untuk memonitor jalur masuk untuk pendataan,” jelasnya.
Agus Suryonugroho menambahkan strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL akan dilakukan secara bertahap, diawali sosialisasi, peringatan, normalisasi, dan penegakan hukum.
“Kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi nanti ada peringatan termasuk juga peringatan terhadap pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Agus Suryonugroho.
Terkait dengan perbedaan hukum, Over Dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang proses hukumnya melalui jalur peradilan umum, sementara Overloading merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mobil Berisik saat Berbelok Pelan? Cek Tensioner dan V-Belt |
“Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas jadi penegakannya memang menggunakan peradilan biasa, kalau overload itu adalah pelanggaran jadi pasalnya 305 jadi dua aspek yang berbeda,” jelas Kakorlantas.
Berdasarkan hasil kajian, pelanggaran ODOL menjadi penyebab dominan dalam sejumlah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
“Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga termasuk juga infrastruktur jalan akibat over dimensi overloading rusak sehingga tahap tahap yang tadi disampaikan Pak menteri tentunya nanti akan kita jabarkan di lapangan dengan kolaborasi Di lapangan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id