DKI Jakarta: Tidak semua golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dibuat ketika seseorang berusia 17 tahun. Untuk SIM golongan B yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan berukuran dan berbobot besar, terdapat ketentuan usia minimal serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi pemohon.
Ditulis di situs resmi Korlantas, ketentuan mengenai usia dan penerbitan SIM tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Batas usia SIM B ditetapkan lebih tinggi dibandingkan sejumlah golongan SIM lainnya. Hal ini berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang membutuhkan kemampuan dan pengalaman berkendara lebih matang.
Usia Minimal Membuat SIM B
SIM golongan B terdiri atas beberapa kategori dengan peruntukan kendaraan serta batas usia pemohon yang berbeda.
SIM B I digunakan untuk mengemudikan kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Untuk memperoleh SIM ini, pemohon harus berusia minimal 20 tahun.
Baca Juga:
Bahaya Salah Data di BPKB, Ini Dampaknya
Sementara itu, SIM B I Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan umum penumpang atau barang. Batas usia minimal untuk mengajukan SIM tersebut adalah 22 tahun.
Berikutnya terdapat SIM B II yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kereta tempelan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Pemohon SIM B II harus berusia minimal 21 tahun.
Adapun SIM B II Umum digunakan untuk kendaraan umum penarik atau kereta tempelan. Batas usia minimal pemohonnya ditetapkan 23 tahun.
Dengan demikian, usia minimal untuk mengajukan SIM golongan B tidak sama. Pemohon perlu menyesuaikan jenis SIM dengan kendaraan yang akan dikemudikan.
Syarat Membuat SIM B
Selain memenuhi batas usia, pemohon SIM B juga harus memenuhi persyaratan kepemilikan SIM sebelumnya. Untuk dapat mengajukan SIM golongan B, pemohon wajib terlebih dahulu memiliki SIM A atau SIM A Umum selama sekurang-kurangnya 12 bulan.
Artinya, masyarakat tidak dapat langsung mengajukan SIM B tanpa melalui tahapan kepemilikan SIM sebelumnya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari persyaratan untuk memastikan pemohon telah memiliki pengalaman berkendara sebelum mengoperasikan kendaraan dengan ukuran dan karakteristik yang lebih besar.
Baca Juga:
Biaya Derek Mobil di Tol, Kapan Gratis dan Berapa Tarifnya?
Pemohon perlu memperhatikan jenis SIM B yang sesuai dengan kendaraan yang akan dikemudikan sekaligus memastikan persyaratan usia dan kepemilikan SIM sebelumnya telah terpenuhi.
DKI Jakarta: Tidak semua golongan
Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dibuat ketika seseorang berusia 17 tahun. Untuk
SIM golongan B yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan berukuran dan berbobot besar, terdapat ketentuan usia minimal serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi pemohon.
Ditulis di situs resmi Korlantas, ketentuan mengenai usia dan penerbitan SIM tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Batas usia SIM B ditetapkan lebih tinggi dibandingkan sejumlah golongan SIM lainnya. Hal ini berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang membutuhkan kemampuan dan pengalaman berkendara lebih matang.
Usia Minimal Membuat SIM B
SIM golongan B terdiri atas beberapa kategori dengan peruntukan kendaraan serta batas usia pemohon yang berbeda.
SIM B I digunakan untuk mengemudikan kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Untuk memperoleh SIM ini, pemohon harus berusia minimal 20 tahun.
Sementara itu, SIM B I Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan umum penumpang atau barang. Batas usia minimal untuk mengajukan SIM tersebut adalah 22 tahun.
Berikutnya terdapat SIM B II yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kereta tempelan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Pemohon SIM B II harus berusia minimal 21 tahun.
Adapun SIM B II Umum digunakan untuk kendaraan umum penarik atau kereta tempelan. Batas usia minimal pemohonnya ditetapkan 23 tahun.
Dengan demikian, usia minimal untuk mengajukan SIM golongan B tidak sama. Pemohon perlu menyesuaikan jenis SIM dengan kendaraan yang akan dikemudikan.
Syarat Membuat SIM B
Selain memenuhi batas usia, pemohon SIM B juga harus memenuhi persyaratan kepemilikan SIM sebelumnya. Untuk dapat mengajukan SIM golongan B, pemohon wajib terlebih dahulu memiliki SIM A atau SIM A Umum selama sekurang-kurangnya 12 bulan.
Artinya, masyarakat tidak dapat langsung mengajukan SIM B tanpa melalui tahapan kepemilikan SIM sebelumnya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari persyaratan untuk memastikan pemohon telah memiliki pengalaman berkendara sebelum mengoperasikan kendaraan dengan ukuran dan karakteristik yang lebih besar.
Pemohon perlu memperhatikan jenis SIM B yang sesuai dengan kendaraan yang akan dikemudikan sekaligus memastikan persyaratan usia dan kepemilikan SIM sebelumnya telah terpenuhi.
(UDA)