Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) ada jenis dan kategorinya berdasarkan kendaraan yang digunakan. Terutama untuk kendaraan dengan dimensi yang besar. Umumnya SIM yang dibutuhkan juga khusus seperti B1 dan B2.
SIM truk dan bus apakah sama? SIM berkode B digunakan untuk mengemudikan kendaraan berat, terbagi menjadi SIM B1 (kendaraan penumpang/barang s.d. 3.500 kg) dan SIM B2 (truk trailer, bus gandeng).
Mengemudi kendaraan besar bukanlah hal sepele, tidak hanya membutuhkan keterampilan yang mumpuni, tetapi juga legalitas berupa Surat Izin Mengemudi yang sesuai. Untuk kendaraan berat, dibutuhkan SIM truk atau SIM B, yang ternyata masih terbagi lagi dalam beberapa kategori.
Sebelum mengajukan permohonan SIM yang tepat, penting bagi Anda untuk memahami jenis SIM B, perbedaannya, serta syarat untuk mendapatkannya.
Baca Juga:
Ini Lokasi dan Jadwal Pengecasan Motor listrik Ojol di Kaltim, Gratis Loh!
SIM B Digunakan Untuk Kendaraan Apa?
Pemerintah Indonesia mengelompokkan jenis SIM B ke dalam dua kategori, yaitu.
SIM B1 berlaku untuk sopir yang mengoperasikan kendaraan penumpang atau muat barang perseorangan berbobot hingga 3.500 kg, sedangkan B1 Umum berlaku untuk sopir yang mengoperasikan kendaraan penumpang atau muat barang umum berbobot hingga 3.500 kg.
Meski berada dalam satu kategori besar, terdapat perbedaan signifikan antara SIM truk dan bus. Perbedaan tersebut, yaitu:
Jenis SIM
SIM B1 adalah lisensi mengemudi untuk kendaraan penumpang atau barang dengan ukuran menengah, sedangkan SIM B2 khusus untuk pengemudi kendaraan berat yang menggunakan trailer atau gandengan.
Jenis Kendaraan
Yang termasuk dalam kelompok kendaraan yang membutuhkan SIM B1 adalah:
Mikrobus hingga medium bus
Truk ringan
Mobil barang dengan volume atau berat muatan moderat
Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) ada jenis dan kategorinya berdasarkan kendaraan yang digunakan. Terutama untuk kendaraan dengan dimensi yang besar. Umumnya SIM yang dibutuhkan juga khusus seperti B1 dan B2.
SIM
truk dan bus apakah sama? SIM berkode B digunakan untuk mengemudikan kendaraan berat, terbagi menjadi SIM B1 (kendaraan penumpang/barang s.d. 3.500 kg) dan SIM B2 (truk trailer, bus gandeng).
Mengemudi kendaraan besar bukanlah hal sepele, tidak hanya membutuhkan keterampilan yang mumpuni, tetapi juga legalitas berupa Surat Izin Mengemudi yang sesuai. Untuk kendaraan berat, dibutuhkan SIM truk atau SIM B, yang ternyata masih terbagi lagi dalam beberapa kategori.
Sebelum mengajukan permohonan SIM yang tepat, penting bagi Anda untuk memahami jenis SIM B, perbedaannya, serta syarat untuk mendapatkannya.
SIM B Digunakan Untuk Kendaraan Apa?
Pemerintah Indonesia mengelompokkan jenis SIM B ke dalam dua kategori, yaitu.
SIM B1 berlaku untuk sopir yang mengoperasikan kendaraan penumpang atau muat barang perseorangan berbobot hingga 3.500 kg, sedangkan B1 Umum berlaku untuk sopir yang mengoperasikan kendaraan penumpang atau muat barang umum berbobot hingga 3.500 kg.
Meski berada dalam satu kategori besar, terdapat perbedaan signifikan antara SIM truk dan bus. Perbedaan tersebut, yaitu:
Jenis SIM
SIM B1 adalah lisensi mengemudi untuk kendaraan penumpang atau barang dengan ukuran menengah, sedangkan SIM B2 khusus untuk pengemudi kendaraan berat yang menggunakan trailer atau gandengan.
Jenis Kendaraan
Yang termasuk dalam kelompok kendaraan yang membutuhkan SIM B1 adalah:
Mikrobus hingga medium bus
Truk ringan
Mobil barang dengan volume atau berat muatan moderat
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)