Jakarta: Kita bisa menemukan berbagai macam pengemudi di jalan raya, dari mulai yang sangat lambat sampai kencang. Salah satu yang perlu diperhatikan para pengguna jalan tol ketika berkendara adalah kehadiran pengemudi lane hogger yang berbahaya.
Pengemudi dengan tipe ini ternyata sangat berbahaya dan sebaiknya dihindari apabila ditemukan selama perjalanan. Lantas seperti apa sih pengemudi lane hogger ini dan bagaimana bahayanya?
Pengertian Lane Hogger
Berdasarkan situs Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), lane hogger adalah kegiatan mengemudi di Jalan Tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya. Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.
Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.
Lane Hogger Melanggar Peraturan Lalu Lintas
Tindakan berkendara lane hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undang yang berlaku yakni:
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri," bunyi Pasal 108 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan," di Pasal 41 Butir b Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi yang tertera dalam Pasal 287 ayat 3. Sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.
Bicara soal kecepatan maksimal di jalan tol, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3 ayat 4 menjelaskan bahwa kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Bahaya Lane hogger
Dikutip dari situs Wuling Motors, bahaya dari lane hogger sangat fatal karena dapat menjadi sebuah kecelakaan beruntun dikarenakan adanya pengendara mobil di lajur kanan dengan kecepatan statis bahkan rendah.
Perlu dipahami bagi pengendara mobil yang melaju di jalan tol, bahwa lajur kanan diperuntukkan sebagai lajur untuk mendahului. Pada lajur ini, harus ada jarak aman antar kendaraan untuk mengantisipasi pengereman mendadak bila terjadi kejadian tidak terduga. Secara logika, saat mendahului kendaraan di depan, tentu akan memacu kendaraan lebih cepat agar mudah untuk mendahuluinya.
Namun, apabila ada lane hogger yang melaju dengan kecepatan statis dan rendah pasti akan menjadi hambatan bagi pengendara yang ingin mendahului. Ketika kejadian tersebut terjadi, terkadang sebuah tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Apabila lalu lintas sedang ramai, bisa menjadi sebuah tabrakan beruntun yang membuat banyak orang dirugikan. Oleh karena itu, ketika pengemudi sudah selesai mendahului kendaraan lain di lajur kanan, disarankan untuk kembali ke lajur kiri agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
Sikap Apabila Bertemu Lane Hogger
Jaga Jarak Aman
Memberi Isyarat
Tetap Santai saat Mengemudi
Hindari Mengemudi Saat Mengantuk
Menggunakan Lajur Tengah atau Kiri
Jakarta: Kita bisa menemukan berbagai macam
pengemudi di
jalan raya, dari mulai yang sangat lambat sampai kencang. Salah satu yang perlu diperhatikan para pengguna
jalan tol ketika berkendara adalah kehadiran pengemudi lane hogger yang berbahaya.
Pengemudi dengan tipe ini ternyata sangat berbahaya dan sebaiknya dihindari apabila ditemukan selama perjalanan. Lantas seperti apa sih pengemudi lane hogger ini dan bagaimana bahayanya?
Pengertian Lane Hogger
Berdasarkan situs Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), lane hogger adalah kegiatan mengemudi di Jalan Tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya. Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.
Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.
Lane Hogger Melanggar Peraturan Lalu Lintas
Tindakan berkendara lane hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undang yang berlaku yakni:
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri," bunyi Pasal 108 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan," di Pasal 41 Butir b Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi yang tertera dalam Pasal 287 ayat 3. Sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.
Bicara soal kecepatan maksimal di jalan tol, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3 ayat 4 menjelaskan bahwa kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Bahaya Lane hogger
Dikutip dari situs Wuling Motors, bahaya dari lane hogger sangat fatal karena dapat menjadi sebuah kecelakaan beruntun dikarenakan adanya pengendara mobil di lajur kanan dengan kecepatan statis bahkan rendah.
Perlu dipahami bagi pengendara mobil yang melaju di jalan tol, bahwa lajur kanan diperuntukkan sebagai lajur untuk mendahului. Pada lajur ini, harus ada jarak aman antar kendaraan untuk mengantisipasi pengereman mendadak bila terjadi kejadian tidak terduga. Secara logika, saat mendahului kendaraan di depan, tentu akan memacu kendaraan lebih cepat agar mudah untuk mendahuluinya.
Namun, apabila ada lane hogger yang melaju dengan kecepatan statis dan rendah pasti akan menjadi hambatan bagi pengendara yang ingin mendahului. Ketika kejadian tersebut terjadi, terkadang sebuah tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Apabila lalu lintas sedang ramai, bisa menjadi sebuah tabrakan beruntun yang membuat banyak orang dirugikan. Oleh karena itu, ketika pengemudi sudah selesai mendahului kendaraan lain di lajur kanan, disarankan untuk kembali ke lajur kiri agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
Sikap Apabila Bertemu Lane Hogger
- Jaga Jarak Aman
- Memberi Isyarat
- Tetap Santai saat Mengemudi
- Hindari Mengemudi Saat Mengantuk
- Menggunakan Lajur Tengah atau Kiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)