Jakarta: Pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti hunian mewah.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menilai bahwa kredit kendaraan, kredit multiguna, dan KPR merupakan sektor kredit perbankan yang paling terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Kendaraan ini selain terdampak PPN juga ada dampak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bertambah dengan adanya opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB,” kata Arianto Muditomo saat dihubungi ANTARA.
Walaupun berpotensi memperlambat penyaluran kredit, ia menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap pembiayaan eksisting maupun tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).
Baca Juga: Keunggulan dan Kekurangan Sistem Penggerak Depan Mobil |
Selain mempengaruhi penyaluran kredit, Arianto mengatakan bahwa kenaikan PPN juga dapat menurunkan pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025. Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Klasifikasi mobil dan sepeda motor mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bisa dibilang seluruh jenis mobil sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di