Booth Alva di IMOS 2025. Medcom.id/Adri Prima
Booth Alva di IMOS 2025. Medcom.id/Adri Prima

Subsidi Motor Listrik Paling Cepat Berlaku per September 2026

Ekawan Raharja • 21 Agustus 2026 09:22
Ringkasnya gini..
  • Subsidi motor listrik Rp5 juta ditargetkan mulai berlaku paling cepat September 2026, tetapi PMK sebagai dasar aturan belum terbit.
  • Menkeu Purbaya akan berkoordinasi dengan Menperin Agus Gumiwang untuk mempercepat pelaksanaan subsidi motor listrik.
  • Kementerian Perindustrian menyatakan siap menjalankan program, sementara daftar merek penerima insentif masih dibahas.
DKI Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan subsidi motor listrik ditargetkan mulai berlaku paling cepat pada September 2026.
 
"Harusnya sih September sudah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya dikutip dari Metrotvnews.com.
 
Meski demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan subsidi motor listrik tersebut hingga kini belum diterbitkan. Purbaya mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya.

Menperin Tunggu PMK Kementerian Keuangan

Sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK oleh Kementerian Keuangan.
 
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program insentif tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dimulai setelah PMK diterbitkan.

Baca juga:
Berapa Minimal Daya buat Ngecas Motor Listrik di Rumah?


"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
 
Menurut Agus penerbitan aturan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan aspek teknis untuk menjalankan program subsidi motor listrik.
 
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.

Daftar Merek Motor Listrik Masih Dibahas

Agus menambahkan, daftar merek dan model motor listrik yang berhak mendapatkan insentif masih dalam pembahasan. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik, Bakal Kena Pajak?


Dengan demikian, meskipun pemerintah menargetkan subsidi motor listrik mulai berlaku pada September 2026, implementasinya masih bergantung pada penerbitan PMK serta penyelesaian daftar kendaraan yang memenuhi persyaratan program.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan