DFSK Glory 580. DFSK
DFSK Glory 580. DFSK

Peristiwa Otomotif

DFSK Digugat Konsumennya, Ada Apa?

Ekawan Raharja • 04 Desember 2020 16:00


David juga menyebutkan merek yang baru berusia 3 tahun di Indonesia ini telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.
 
Dia bersama konsumennya ini kemudian menggugat untuk memberikan ganti rugi material sebesar Rp1, 9 miliar untuk ganti rugi mobil dan masing-masing konsumen mendapatkan Rp1 miliar atas ganti rugi immaterial.
 
David Tobing memang cukup 'rajin' melakukan gugatan kepada sejumlah merek otomotif di Indonesia. Salah satu kasusnya adalah gugatan terhadap PT Nissan Motor Indonesia (NMI) karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat penyimpanan di mobil Nissan Elgrand miliknya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan